Kejari Medan Eksekusi Uang Rampasan Terpidana Korupsi Senilai Rp 1,3 M

Kepala Kejari Medan Wahyu Sabrudin (tengah) memperlihatkan uang rampasan tindak pidana korupsi dari terpidana Darwin Sembiring senilai Rp1,3 miliar. (opsi/ist)

Opsiberita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi barang bukti uang rampasan tindak pidana korupsi dari terpidana Darwin Sembiring senilai Rp1,3 miliar.

Kepala Kejari Medan Wahyu Sabrudin, mengatakan, terpidana Darwin Sembiring bersama-sama dengan terpidana Heriati Chaidir melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejak 2007 sampai 2018, di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU).


"Pada dua kegiatan yakni kegiatan pelaksanaan proyek pengembangan areal PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Desa Simpang Koje, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal pada 2007 sampai 2011 dan dengan kegiatan yang sama pada tahun 2011 sampai 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp109.263.887.612," kata Wahyu didampingi Kasi Pidsus Ali Riza  dan Kasi Intel Simon, saat memaparkan eksekusi barang bukti di aula Kantor Kejari Medan, Selasa (15/8) sore.


Dijelaskannya, dalam proses penyidikan, ditemukan adanya lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan sehingga dilakukan penyitaan dan masih berproduksi.


"Sehingga hasil produksi dikumpulkan dalam rekening bersama di Bank BNI atas nama Perkebunan Sumatera Utara dan PTPN IV Operasional dengan nomor rekening 1335794303," ucapnya.


Kata dia, luas tahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan masih berproduksi tersebut seluas 626,08 hektar. "Bahwa dari hasil produksi sampai dengan inkrahnya perkara tersebut menghasilkan uang negara sebesar Rp1.335.666.154," ujarnya.


Kemudian, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 973K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Maret 2023 dan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor : 34/Pid.Sus/2022/PT.Medan tanggal 19 September 2022 yang menyatakan bahwa uang yang berada di rekening penampung sementara pada Bank BNI dirampas untuk negara.


"Sedangkan lahan tersebut dikembalikan kepada Kementrian Kehutanan," pungkasnya.


Dalam kasus ini, sebelumnya, pada 15 Juli 2022, majelis hakim diketuai Sulhanuddin menghukum terdakwa Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Ganti Rugi yang juga Manajer Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.


Selain itu, Darwin Sembiring juga dihukum pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,3 miliar.


Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.


Sedangkan jaksa, menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp78.881.113.935 subsider 9 tahun penjara.


Sementara itu, terdakwa kedua, Ir Heriati Chaidir selaku Direktur PT PSU periode 2007 hingga 2010 divonis paling ringan yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan serta tanpa membayar uang pengganti.


Oleh jaksa, ia dituntut selama 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp15.204.220.000 subsider 5 tahun penjara.


Terdakwa ketiga, M Syafi'i Hasibuan sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013 divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 1,3 miliar subsider 2 tahun penjara. 


Ia sebelumnya, dituntut selama 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp15.204.220.000 subsider 6 tahun penjara.


Hakim dalam amar putusannya menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sesuai dakwaan subsider. (ob).

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak