Ketua BAIN HAM RI Sumut Novrizal SIKom SH CPM. (ist) |
Opsiberita.com — Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Sumatera Utara (BAIN HAM RI Sumut) Novrizal SIKom SH CPM, dilantik sebagai advokat di Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (Peradmi).
Pelantikan Novrizal digelar virtual dan serentak bersama seluruh advokat lainnya yang dilantik secara langsung, di Grand Asia Hotel, Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Sabtu (26/8/2023).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradmi, Dr Muhammad Nur SH MPd MH, menjadi bagian penting dalam acara pelantikan, turut didampingi oleh sejumlah tokoh DPN Peradmi.
Novrizal mengatakan, ada 44 orang advokat Peradmi yang dilantik termasuk 7 orang diantaranya dari Sumut, yang siap memberikan kontribusi besar bagi masyarakat.
"Seluruh advokat yang dilantik berhasil memenuhi persyaratan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan sukses melewati Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diadakan oleh organisasi tersebut," kata Novrizal.
Setelah dilantik, langkah berikutnya para advokat Peradmi akan mengikuti prosesi pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi di wilayah hukum domisili masing-masing.
"Saya mengucapkan terimakasih atas dukungan keluarga besar BAIN HAM RI sumut, kepada keluarga saya dan terkhusus kepada Ketua Umum DPN PERADMI Dr Muhammad Nur SH MPd MH, yang telah mendorong saya untuk menjadi seorang advokat," ujarnya.
Dikatakannya, perjuangannya tidak berhenti sampai menjadi advokat saja, justru harus menjadi langkah awal untuk memperjuangkan keadilan. "Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya bagi yang kurang mampu," imbuhnya.
DPN Peradmi, lanjutnya, telah melahirkan angkatan ke 10 dalam pelaksanaan PKPA dan UPA yang dilanjutkan dengan pelantikan sampai penyumpahan di Pengadilan Tinggi di berbagai daerah.
Ia menambahkan, cita-cita pendiri dan para tokoh DPN Peradmi juga ingin menjadikan seluruh advokatnya menjadi advokat yang berkarakter, jujur, bertanggungjawab, berwibawa, toleransi, dan bermanfaat buat masyarakat luas dalam memberikan bantuan hukum serta menjadi penegak hukum yang ber intelektual. (ob).