Rutan Kelas IIB Tanjungpura, Langkat, Sumatera Utara. (ist) |
Opsiberita.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, mengusulkan 182 narapidana (napi) untuk menerima remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas).
"Usulan tersebut untuk mendapatkan remisi umum berkaitan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78," kata Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Tanjungpura Zulkifli Bintang, Senin (14/8/2023).
Remisi umum, kata dia, merupakan hak yang diberikan kepada napi untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman berkaitan Peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Proses pengusulan remisi, dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan.
"Napi yang diusulkan remisinya sudah sesuai ketentuan atau dianggap memenuhi syarat. Antara lain, mereka yang telah menjalani enam bulan masa pidana, dan berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama di rutan," jelasnya.
"Harapannya, remisi yang diperoleh oleh para napi nanti bisa memotivasi mereka agar terus bersikap baik selama menjalani sisa masa hukuman di dalam penjara," pungkasnya. (ob)