Jampidum Setujui Penghentian Perkara Pengancaman dari Kejari Mamasa

 

Kepala Kejari Mamasa, Musa SH MH (dua kanan) saat mengikuti video conference penghentian perkara pengancaman lewat RJ yang disetujui Jampidum. (ist) 

opsiberita.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, menyetujui penghentian perkara pengancaman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, Kabupaten Sulawesi Barat, lewat pendekatan Restorative Justice (RJ).

Kepala Kejari Mamasa, Musa SH MH mengatakan, penyelesaian perkara berdasarkan RJ, dengan tersangka Petrus Buntu Minanga yang disangka melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,  telah disetujui oleh Jampidum melalui Video Confrence bersama tim jaksa penuntut umum Kejari Mamasa, Selasa (5/9/2023).

Musa menjelaskan, perkara pengancaman itu, bermula pada 6 April 2023 sekira pukul 18.00 WITA, di Dusun Passodokan Desa Mambulilling Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa.

"Tersangka Petrus Buntu Minanga alias Papa Seldi yang saat itu baru pulang dari kebun untuk menggembalakan kerbau terlibat selisih paham dengan istri tersangka, dikarenakan tersangka mendukung salah satu calon kepala desa di Desa Mambulilling," ucap Kepala Kejari Mamasa, Musa SH MH dalam keterangan tertulisnya.

Namun, kata Musa, saksi korban Yonathan Patalangi alias Papa Nopri yang merupakan kakak kandung dari istri tersangka mendukung calon kepala desa lainnya sehingga timbul perselisihan dalam keluarga.

"Selanjutnya belum sempat menyimpan satu bilah parang yang yersangka bawa dari kebun, tersangka langsung pergi mendatangi saksi Yonathan Patalangi alias Papa Nopri di rumahnya, dengan maksud menyampaikan pesan agar tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan perselisihan di tengah rumah tangga tersangka," ujarnya.

Tetapi, penyampaian tersangka terhadap saksi korban yang dalam keadaan emosi serta berteriak-teriak dengan mengucapkan kata-kata kasar, membuat korban ketakutan dan terancam. Terlebih tersangka emosi dan hendak beradu fisik.

"Masyarakat desa sekitar yang sudah terkumpul melihat peristiwa tersebut langsung melerainya. Atas perbuatan tersangka tersebut saksi Yonathan Patalangi alias Papa Nopri merasa ketakutan dan terancam," sebutnya.

Hasil yang telah dicapai dalam kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka sepakat untuk berdamai. Tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Korban serta adik korban telah kembali damai, dicapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka," imbuhnya.

Ia menambahkan, filosofi RJ terhadap perkara tersangka tersebut, apabila diajukan ke persidangan maka hubungan keluarga sebagai kakak dan adik Ipar antara tersangka dan korban akan menimbulkan ketidakharmonisan dan berpotensi terjadinya permasalahan di tengah keluarga dan apabila perkara tersangka tersebut dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative, maka hubungan keluarga akan harmonis.

"Sehingga kesimpulan yang diambil dalam proses pengajuan RJ pada Jampidum bahwa perkara tersebut disetujui dan diterima untuk dihentikan berdasarkan Restoratife Justice," ujarnya. (ob)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak