Kejari Medan Hentikan Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan RJ

 


Opsiberita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara,  menghentikan penuntutan perkara penganiayaan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). 

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Simon, mengatakan, Kejari Medan menghentikan penuntutan perkara penganiayaan dengan  tersangka DH terhadap korban Elisman Gea.

Penghentian tersebut, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: PRINT- 678/L.2.10.3/Eoh.2/09/2023 tanggal 13 September 2023, untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penganiayaan.

"Sebelumnya, ekspose perkara sudah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana dan jajaran, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejaksaan Negeri Medan melalui virtual," ujar Simon, Selasa (26/9/2023).

Ia mengatakan perkara diajukan dengan pendekatan keadilan restoratif atas nama tersangka Defirman Halawa yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Penghentian penuntutan dilakukan karena antara terdakwa dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum, keduanya sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada hari Rabu (13/9/2023) bertempat di Kejari Medan," ujarnya.

Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, yang difasilitas oleh Kejari Medan. Kasus penganiayaan tersebut berawal pada hari Sabtu, (15/7/2023) sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Brigjen Katamso Gang Lurah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Terdakwa dan korban bersama teman lainnya sedang minum tuak di bawah jembatan Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Tak lama kemudian, terdakwa dan korban bertengkar dan memarahi korban sambil menantang korban untuk berkelahi. 

"Korban didorong hingga terjatuh, lalu terdakwa memukul dan menendang korban, setelah itu terdakwa melarikan diri. Tak terima dengan perbuatan terdakwa, korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Barat guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (ob/rel)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak