Opsiberita.com - Ratusan karyawan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) berunjukrasa ke Kantor Gubsu, Rabu (24/1/2024). Mereka menuntut agar PT PSU dan Pj Gubsu memberikan solusi atas gaji para karyawan yang sudah dua bulan belum dibayarkan.
Ketua Pengurus Daerah (PD) Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) SPSI Sumut, Suriono ST MSi menyampaikan, aksi tersebut diikuti para pekerja dari 3 kabupaten yakni Serdang Bedagai, Batubara dan Mandailing Natal.
"Tolong bayar gaji para karyawan yang sudah dua bulan tidak dibayar. Kami tidak melakukan anarkis pak gubernur. Tapi tolong terima kami ke dalam. Kalau tidak terima, minimal pak Sekda yang terima. Jangan diterlantarkan para pekerja ini," teriak Suriono dalam orasinya.
Suriono mengatakan, selama dua bulan gaji tidak dibayar. Para karyawan banyak yang berhutang ke warung-warung. Namun sekarang, hutang para karyawan sudah menumpuk.
"Kami mau ngutang ke kedai, sudah tidak dikasih karena sudah kebanyakan utang. Jadi perut kami ini lapar, kalau lapar kami tidak ada tenaga ngegrek sawit," ujarnya.
Ia pun meminta, agar PT PSU dan Pj Gubsu agar segera memberikan kepastian terhadap nasib para karyawan.
Wakil Ketua PD FSPPP-SPSI Sumut, Ir H Rudi dalam orasinya juga mengecam PT PSU yang memperlakukan karyawan sudah seperti zaman penjajahan.
"Di mana hati nurani kalian sanggu kalian makan uang rakyat. Tenaga diperas. Bukan enak jadi pendodos sawit pak. Mana hati nurani kali, tolong berikan keputusan," ujarnya.
Dalam unjukrasa itu, para karyawan juga meminta agar Dirut PT PSU diganti karena dinilai tidak becus mengelola perusahaan milik Pemprov Sumut itu.
"Turun, turun, turunkan dirutnya. Ganti, ganti, ganti dirutnya," teriak karyawan dan istri para karyawan yang juga ikut dalam aksi.
Usai berorasi, pihak Pemprovsu mempersilakan perwakilan karyawan untuk melakukan mediasi di Kantor Gubsu. Sebanyak 20 orang perwakilan hadir dalam mediasi yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemprovsu Lies Handayani, Dirut PT PSU Agus Salim Harahap, Kabag Umum Mufti Ali serta dari perwakilan Disnaker Sumut.
Dari hasil dialog itu, akhirnya disepakati gaji para karyawan untuk bulan Desember 2023 akan dibayar sebesar 25% pada Kamis 25 Januari 2024. Kemudian, sisa bulan Desember 2023 sebesar 75% akan dibayarkan pada minggu pertama bulan Februari 2024.
Selain itu, sambil menunggu hasil pertemuan direksi, pekerja dan Pj Gubsu karyawan tidak bekerja untuk sementara waktu kecuali yang bertugas sebagai keamanan. (ob)