Opsiberita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, Sulawesi Barat, menerima uang pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp403.089.000,00 dari keluarga terdakwa Awaluddin dalam perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa tahun anggaran 2021.
Pengembalian kerugian negara disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, H Musa SH MH, Kasi Pidsus, Kasi Intel Muhammad Siddiq, SH dan keluarga terdakwa berlangsung di Kantor Kejari Mamasa, Kamis (21/3/2024)
Sebelumnya 16 Februari 2024, keluarga dari terdakwa Awaluddin menyerahkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp100.000.000. Kemudian berlanjut menyerahkan kembali Rp403.089.000,00. Sehingga pengelolaan
Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp503.089.000,- telah dipulihkan seluruhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa H Musa,SH MH mengatakan, pengembalian ini merupakan itikad baik dari terdakwa untuk memulihkan Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan.
“Pemulihan ini dapat kami pertimbangkan dalam menentukan Surat Tuntutan selaku Penuntut Umum,” ucapnya.
Penanganan perkara korupsi itu, seluruhnya dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Mamasa dan diharapkan menjadi buah manis Insan Adhyaksa kepada masyarakat Kabupaten Mamasa.
Sebelumnya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum menjabarkan Terdakwa Awaluddin, selaku Direktur PDAM Kabupaten Mamasa bersama sama terdakwa Daniel B, selaku Kepala Bagian Umum dan Keuangan PDAM didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara pada Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021 tanpa mempedomani Standar Operasional Prosedur ( SOP), prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara.
Dalam perkara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Sulawesi Barat Nomor: PE.03.03/SR/LHP-242/PW32/5/2023 tanggal 13 Juli 2023, Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp503.089.000,-
Atas perbuatannya kedua Terdakwa didakwakan melanggar Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP. (ob)