Cabjari Pancurbatu Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Kampus IV UINSU Tuntungan

Kepala Cabjari Pancurbatu, Yus Iman Mawardin Harefa memberikan keterangan terkait penetapan tersangka korupsi pekerjaan pagar dan gapura Kampus IV UINSU Tuntungan. (ist)

Opsiberita.com
- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancurbatu, Sumut,  menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Tuntungan.

Ketiga tersangka tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ZF. Kemudian, IW selaku Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Konsultan Perencana/Pengawas berinisial SB.

Kepala Cabjari Pancurbatu, Yus Iman Mawardin Harefa, mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbatu, Deliserdang, Sumut, Selasa (16/7/2024)

"Cabjari Pancurbatu telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi  pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan UIN SU tahun 2020," ucapnya.

Dijelaskan Yus, akibat perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp795.166.384  berdasarkan perhitungan ahli akuntan publik.

"Bahwa kerugian keuangan negara yang terjadi atas dugaan korupsi rehabilitasi pagar sebesar Rp429.817.223 (Rp429 juta) dan pembangunan gapura sebesar Rp365.349.161 (Rp365 juta) berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang  Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ob)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak