Kedua tersangka saat dibawa ke Kantor Kejati Sumut (ist)
Opsiberita.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 2 tersangka dugaan korupsi pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, kedua tersangka JHS, ST selaku Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT. AT dan FS selaku Wakil Direktur dari PT. MKBP ditahan Kamis (11/7/2024).
"Setelah dicek ke bidang Pidsus ada penahanan terhadap 2 tersangka dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa kabupaten tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021 yang bersumber dari dana APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara," ucap Yos, Jumat (12/7/2024).
Dugaan korupsi itu berawal pada tahun 2020-2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, melaksanakan paket pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa kabupaten di Sumut sesuai kontrak awal tanggal 11 Juni 2020 dengan jenis kontrak yahun berjalan dengan anggaran sebesar Rp48.277.608.000.
Lalu, kemudian dilaksanakan addendum menjadi multi years berdasarkan Pasal 3 dalam kontrak addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp47.974.254.000.
"Tersangka JHS, ST selaku Team Leader Konsultan Pengawas PT. ATP ditugaskan untuk melakukan Pengawasan Mutu dan Pengawasan Volume atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa kabupaten," jelasnya.
Dari beberapa pekerjaan yang dilakukan, lanjut Yos, salah satu contoh yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum pada pelaksanaan Pekerjaan Rehabllltasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah.
Khususnya di Kab. Humbang Hasundutan tahun anggaran 2020 s/d 2021 yang bersumber dari dana APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah II Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan untuk sebanyak 6 sekolah dengan nilai pelaksanaan pekerjaan bervariasi.
"Fakta yang ditemukan di lapangan berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di Kab. Humbahas TA 2020 s/d 2021 terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dan yang terdapat dalam kontrak dan besar nilai perbedaan volume juga bervariasi, yang perhitungan sementara Rp1miliar lebih namun akan dimaksimalkan lebih lanjut jumlah perbedaan atau temuan tersebut," jelasnya.
Dengan adanya perbedaan tersebut, tersangka JHS, ST selaku Team Leader PT. ATP yang bertugas dan bertanggungjawab melakukan pengawasan atas mutu dan volume Pekerjaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di Kab. Humbahas TA 2020 s/d 2021 tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang tertuang di dalam kerangka acuan kerja sebagai Team Leader sehingga terjadi adanya kecurangan dalam Pelaksaan Pekerjaan Rehabiltasi dan Renovasi sekolah-sekolah yang dikerjakan oleh tersangka FS selaku Wakil Direktur PT. MKBP.
Kedua tersangka diganjar dengan Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Adapun alasan dilakukan penahanan adalah tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, penahanan juga dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara tahap Penyidikan," ujarnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan 30 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjunggusta Medan.(ob)