Oknum Hakim Dilaporkan Terkait Dugaan Penerimaan Uang dari Pihak Berperkara

Opsiberita.com - Oknum Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan berinisial MS dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga menerima uang dari pihak berperkara.

“Benar. Informasinya, yang bersangkutan dilaporkan dari seorang Advokat di luar Kota Medan,” kata Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) RI Wilayah Sumatera Utara (Sumut) Muhrizal Syahputra kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

Ia mengaku saat ini laporan tersebut telah ditangani dan diproses oleh Komisi Yudisial RI di Jakarta Pusat. 

“Sudah diproses di KY Pusat. Intinya, rekomendasi KY RI agar kasusnya digelar di Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Biasanya itu bang, empat dari hakim KY RI dan 3 dari Mahkamah Agung (MA) RI,” ujar Muhrizal.

Sebelumnya, MS disebut-sebut dilaporkan terkait dugaan menerima uang dari pihak berperkara di PN Medan.  

Sementara itu, Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo, belum memberikan keterangan. Apakah informasi dimaksud benar atau tidak.

“Saya masih FGD sampai Jumat. Bisa hubungi juru bicara pak Sony (Juru Bicara PN Medan) ” katanya singkat. 

Secara terpisah, Soniady Sadarisman mengatakan sedang ada kegiatan di luar. “Masih ada kegiatan di luar,” ujarnya.

Demikian halnya dengan hakim MS yang dicoba dikonfirmasi wartawan lewat pesan teks WhatsApp (WA) belum memberikan komentar. (ob)
Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak