Rugikan Negara Rp3,7 M, Kejatisu Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan Muarasoma- Simpang Gambir

Opsiberita.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan dua tersangka dugaan  korupsi pekerjaan konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma -Simpang Gambir di Kab. Mandailing Natal (Madina).

Kedua tersangka yakni AHM, selaku KPA/ PPTK dan M, ST selaku PPTK ditahan Kamis (4/7/2024). 

Sedangkan dua tersangka lain, SA selaku Konsultan Supervisi saat ini sedang menunaikan ibadah haji dan tersangka MPS selaku Direktur Utama PT. EMB masuk dalam daftar pencarian krang (DPO).

Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan mengatakan, tersangka MPS masuk DPO karena sebelumnya, saat dilakukan pemanggilan tidak kunjung datang dan dilakukan pengecekan beberapa kali ke alamat yang bersangkutan tersangka tidak berada di tempat.

Yos mengungkapkan, dugaan korupsi pekerjaan konstruksi peningkatan ruas jalan tersebut, bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2020.

"Hal itu sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)  No.1.03.01.01.34.014.5.2 tanggal 15 Mei 2020  dengan pagu anggaran sebesar Rp18.000.000.000," kata Yos.

Namun, dalam pelaksanaannya kontrak yang dimaksud tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak baik mutu (kuantitas) maupun jumlah (kuantitas).

"Karena PT Erika Mila Bersama selaku penyedia  sudah  sejak awal  pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personil, peralatan dan  material yang mengakibatkan  pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan  atau dengan kata lain antara rencana dan realisasi di lapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan," jelasnya.

Akibat perbuatan para tersangka, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3.740.431.580,98 berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Keempat tersangka, dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 3 Subsider Pasal 9 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Dua dari 4 tersangka yang ditahan adalah AHM dan M,ST. Alasan dilakukan penahanan terhasap 2 tersangka ini, di mana tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma - Simpang Gambir di Kab. Madina TA 2020. Kemudian dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka tersebut dapat dilakukan penahanan," tandasnya.

Terhadap tersangka AHM dan tersangka M, ST dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 4 Juli sampai 23 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjunggusta Medan.(ob)
Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak