Para terdakwa kasus korupsi seleksi PPPK Madina menjalani sidang di PN Medan.(ob)
Opsiberita.com - Enam terdakwa kasus dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, tahun 2023 diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/8/2024).
Keenam terdakwa yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Madina Dollar Hafriyanto Siregar, Abdul Hamid Nasution selaku Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Heriansyah selaku Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.
Lalu, Dedi Marito selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Nonformal Disdikbud, Ismansyah Batubara selaku Kasubbag Umum Disdikbud, dan Surniati Daulay selaku Bendahara Pengeluaran Disdikbud.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Ahmad Halawi, mendakwa keenamnya telah menerima uang sebesar Rp580 juta dari para peserta seleksi PPPK. Para terdakwa mengutip uang dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU Ahmad Hawali.
Kemudian, JPU juga mendakwa keenamnya melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah JPU membacakan surat dakwaan, majelis hakim diketuai Sarma Siregar menanyakan kepada Penasihat Hukum (PH) para terdakwa terkait apakah mengajukan nota keberatan atau tidak. Namun, karena tidak mengajukan keberatan, hakim mengagendakan sidang selanjutnya pada Jumat (30/8/2024). (ob)