Opsiberita.com - Badan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi) Sumatera Utara (Sumut) melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Gugatan diajukan langsung oleh Ketua Umum BPD Abujapi Sumut Djoned Djubaidi dan Sekretaris Hermasyah Harahap melalui tim kuasa hukumnya Gindo Nadapdap SH MH, Arisvandi SH, Saiful Amri SH, Fahrunnisa Harahap SH dan Ian Manuel Purba SH dari Kantor Hukum Gindo Nadapdap & Associates.
Gugatan itu teregister dengan Nomor: 736/Pdt.G/2024/PN Mdn, dengan Tergugat I Andriasan Sudarso selaku Wakil Ketua Umum II Abujapi Sumut Periode 2023 - 2028, lalu Fedriansyah Lubis selaku Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Abujapi Periode 2023 - 2028 sebagai Tergugat II, dan Komjen Pol (P) Drs. H.M. Sofjan Jacoeb, MM selaku Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Abujapi sebagai Tergugat III.
Melalui kuasa hukumnya, Gindo Nadapdap SH MH menjelaskan gugatan itu berawal dari Andriasan Sudarso dan Fedriansyah Lubis membuat surat mosi tidak percaya terhadap kepengurusan DPD ABUJAPI Sumut.
"Mosi yang tidak percaya itu merupakan mosi yang mengada-ada karena pada kenyataannya organisasi DPD berjalan dengan baik dan berjalan dengan lancar tidak ada masalah, karena program berjalan. Artinya tidak ada dasar untuk membuat mosi tidak percaya," ucapnya, Kamis (22/8/2024).
Namun, kata Gindo, mosi tidak percaya ini dijadikan dasar oleh Ketua Umum Pusat Abujapi untuk melakukan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dengan membuat surat yang ditujukan ke kliennya dan selambat-lambatnya melakukan Musdalub 26 Agustus di Sumut.
"Kita menyatakan keberatan kepada Musdalub yang akan dilaksanakan itu, karena pelaksanaan Musdalub itu harus sesuai dengan mekanisme dan aturan AD/ART," tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Gindo, mereka meminta agar Ketua PN Medan membatalkan dan menyatakan tidak sah perintah untuk melakukan Musdalub di Sumut karena bertentangan dengan anggaran dasar.
"Kami harap PN Medan segera menyelenggarakan persidangan dan kami akan segera menyurati DPP Abujapi agar menghentikan pelaksanaan Musdalub sampai menunggu putusan dari PN Medan. Jangan mereka melaksanakan Musdalub sebelum ada kepastian hukum. Nanti, jika PN Medan menyatakan Musdalub itu tidak sah, maka akan sia-sia," tegasnya.
Gindo juga memastikan bahwa maksud kliennya dalam gugatan ini bukan dalam rangka lain-lain, tapi untuk menyelamatkan Abujapi Sumut agar berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Ketua Umum BPD Abujapi Sumut Djoned Djubaidi, berpesan agar seluruh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) atau anggota yang berada di Sumut agar fokus ke usahanya dan membesarkan usahanya saja. Perihal untuk Musdalub biarlah ini menjadi urusan kami dengan pihak yang kami PAW sebelumnya.
"Dan kepada seluruh BUJP memohon agar tidak ada pihak lain dan mari kita sama-sama bekerja sama serta mengembangkan bisnis kita, silahkan bergabung kembali ke dalam Abujapi Sumut sebagai rumah kita selamanya," pintanya.
Sedangkan untuk gugatan ini, Djoned menjelaskan seharusnya Musdalub itu dilakukan sesuai mekanisme yang ada yaitu AD/ART Abujapi.
"Untuk menanggapi isu miring, kita menyatakan kalau itu tidak benar dan jika ada yang mempertanyakan kita siap terbuka dan transparan karena kita ingin membuat Abujapi Sumut memiliki arti dan makna bagi para BUJP," pungkasnya.(ob)