Opsiberita.com -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utar (Kejati Sumut) menangkap MPS, tersangka dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020. Kerugian negara akibat dugaan korupsi itu sebesar Rp3,7 miliar.
Koordinator Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tariga mengatakan, MPS yang merupakan rekanan pelaksana proyek dan menjabat sebagai Direktur PT EMB, ditankap di rumah orangtuanya di kawasan Sidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumut, selasa (27/8/2024)
"Pada saat penangkapan dilakukan oleh tim, tersangka sedang berada di rumah orangtuanya di daerah Sidimpuan Utara, pukul 19.20 WIB," kata Yos.
"Pada saat diamankan, sempat sedikit terjadi perdebatan di mana orangtua dan keluarga tersangka menghalangi tim untuk bertemu dengan tersangka namun tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka dengan kondusif," sambungnya.
Yos menjelaskan, bahwa tim penyidik Kejati Sumut telah menahan 3 orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Akibat dari perbuatan tersangka, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sebesar Rp3,7 miliar.Di mana, anggaran perbaikan jalan tersebut bersumber dari APBD Pemprov Sumut dengan pagu anggaran sebesar Rp18 miliar. Hal itu sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No.1.03.01.01.34.014.5.2 tanggal 15 Mei 2020," ujarnya.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk dilakukan proses penyidikan oleh tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut dan tersangka sempat dimintai keterangan dan kemudian dilakukan penahanan di Rutan Tanjunggusta Medan.(ob)