Tersangka SA saat di Gedung Kejati Sumut (ist)
Opsiberita.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan SA, tersangka dugaan korupsi pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan provinsi ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
"Kita melakukan penahanan terhadap SA selaku Konsultan Supervisi," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Kamis (8/8/2024).
Dugaan korupsi itu, kata dia, terjadi pada tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp18.000.000.000.
"Sebelumnya tim penyidik telah menetapkan tersangka, yaitu AHM selaku KPA/ PPTK, tersangka M, ST selaku PPTK, dan tersangka MPS selaku Direktur Utama PT. EMB," ujarnya.
Dijelaskannya, dalam pelaksanaanya kontrak pengerjaan tersebut, ternyata tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak baik mutu (kuantitas) maupun jumlah (kuantitas).
"Karena PT. EMB selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personil, peralatan dan material yang mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaian pekerjaan sesuai time schedule (jadwal) yang ditetapkan atau dengan kata lain antara rencana dan realisasi dilapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan," sebutnya.
Perbuatan tersangka, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3.740.431.580,98 berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Tersangka SA dan 3 tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan dikenakan Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Alasan dilakukan penahanan terhasap tersangka SA, tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan provinsi ruas Jalan Muarasoma - Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal tahun anggaran 2020," ujarnya.
Selain itu, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka tersebut dapat dilakukan penahanan.
Ia menambahkan, satu tersangka lagi yaitu MPS selaku Direktur Utama PT. EMB ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena sebelumnya dilakukan pemanggilan tidak datang dan dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali namun tidak berada di alamat.
"Terhadap tersangka SA dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Agustus 2024 sampai dengan 28 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjunggusta Medan," pungkasnya. (ob)