Kejati Sumut Terima Berkas Dugaan Suap Eks Bupati Batu Bara

Gedung Kejati Sumut.(ob/ist)

Opsiberita.com
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara eks Bupati Batu Bara, Zahir, terkait dugaan suap pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menerima berkas perkara dugaan suap sebesar Rp2 miliar itu, dari penyidik Polda Sumut pada 15 Agustus 2024 lalu.

"Terinformasi, berkas atas nama Z telah diterima oleh tim jaksa peneliti. Tim jaksa peniliti (saat ini) meneliti kelengkapan berkas, baik formil dan materil," kata Yos, Senin (26/8/2024).

Yos menjelaskan, penelitian terhadap berkas tersebut dilakukan,  guna memastikan berkas perkara telah sesuai dengan petunjuk lejaksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Ia mengatakan, apabila berkas perkara belum lengkap sebagaimana petunjuk jaksa, maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi.

"Demi kelengkapan berkas yang kesemuanya untuk pembuktian di persidangan. Untuk itu, apabila belum lengkap akan diberi petunjuk kepada penyidik. Namun, apabila nanti telah lengkap maka segera dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Zahir ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap PPPK dan sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. 

Ia juga diketahui sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya. Namun, setelah gugatan berjalan di persidangan, Zahir melalui kuasa hukumnya mencabut permohonan gugatan praperadilan itu.(ob)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak