Eks Kadis Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan. (ob/ist)
Opsiberita.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, eks Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, pada persidangan, Jumat (16/8/2024).
Hakim Ketua M. Nazir dalam amar putusannya mengatakan, Alwi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Ketua Mm Nazir.
Perbuatan Alwi, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam amarnya, hakim juga menghukum Alwi membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Kemudian, Alwi dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Dengan ketentuan, apabila uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupinya.
"Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambah Nazir.
Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, pebuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa telah bekerja keras untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Sumut.
Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Alwi dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Alwi juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp1,4 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap , maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.
Namun, apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Kasus korupsi yang menjerat Alwi, bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000.
Tetapi, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Akibat tidak sesuainya penyusunan RAB, maka terjadilah pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan. Selanjutnya, dalam pengadaan APD tersebut diberikan kepada Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB tersebut.
Selain pemahalan harga, dalam pengadaan APD tersebut juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.
Adapun barang-barang yang dilakukan dalam pengadaan tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95. (ob)