Kedua tersangka yakni dr AY, selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, dan FHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan APD yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Sumatera Utara TA 2020.
"Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan 2 tersangka dugaan korupsi penyelewengan dan markup program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa APD," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Rabu (14/8/2024).
Yos menjelaskan sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan, dan Robby Messa Nura.
"Dalam persidangan terungkap bahwa kedua tersangka dr. AY dan FHS terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut," ujarnya.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80.
"Kedua tersangka yang ditahan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebutnya.
Alasan dilakukan penahanan kedua tersangka, karena tim penyidik sudah menemukan dua alat bukti, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.
Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan. (ob)