Tiga dari tersangka dugaan korupsi rehabilitasi Kampus IV UIN Sumut. (ob/cabjari Pancurbatu)
Opsiberita.com - Lima tersangka dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) Tuntungan, tahun 2020, diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancurbatu, Sumut, menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke tim JPU pada Senin (19/8/2024).
"Kelima tersangka tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ZF (57) Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) berinisial IW (54) Konsultan Perencana dan Pengawas berinisial SB (46)," kata Kepala Cabjari Pancurbatu, Yus Iman Mawardin Harefa, Selasa (20/8/2024).
Kemudian, pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar UIN Sumut Tuntungan berinisial MD (40) dan MY (39) yang berperan menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan tersebut.
Ia mengatakan, sebelumnya berkas perkara kelima tersangka telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabjari Deliserdang di Pancurbatu.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebutnya.
Setelah diserahkan ke JPU, kata dia, kelima tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk diadili.
"Sehingga layak untuk dilakukan proses penuntutan di persidangan. Kelima tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pancurbatu selama 20 hari terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2024,"pungkasnya. (ob)