Terpidana kasus rokok tanpa cukai (dok. Kejati Sumut)
Opsiberita.com - Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengamankan daftar pencarian orang (DPO) terpidana, H Amaludin Batubara, LC I di Jl. Denai Kel.Tegal Sari Mandala II, Kec Medan Denai, Medan.
Koordinator Bidang Intel Kejatisu, Yos A Tarigan mengatakan, terpidana ditangkap Selasa (6/7/2024). Terpidana tersebut diamankan terkait perkara pelanggaran UU Kepabeanan yaitu penjualan rokok tanpa cukai yang dipidana melanggar pasal 29 ayat 1 UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai yaitu barang kena cukai yang pengenaan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan cukai pada produk.
"Pengamanan terhadap DPO dilakukan oleh tim tabur bidang Intelijen Kejati Sumut setelah mendapatkan permohonan penangkapan terpidana dari Cabang Kejaksaan Negeri Pancurbatu (Cabjari Pancurbatu) serta telah adanya putusan hakim berkekuatan tetap (incrahct) dari Mahkamah Agung RI Nomor putusan 2434/PID.B/2020/Pn.Lbp pada tanggal 29 Desember 2020 dengan vonis penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," kata Yos, Rabu (7/8/2024)
Lebih lanjut Yos menyampaikan, pengamanan dilakukan dikarenakan terpidana H. Amaluddin Batubara tidak bersedia hadir ketika dipanggil secara patut oleh jaksa eksekutor pada Cabang Kejari Deliserdang di Pancurbatu.
"Pada saat diamankan, terpidana sedang berjualan burung dan jajanan di warungnya, pada saat akan diamankan dianya sempat mengelak dan berpura-pura lupa terkait perkara apa namun selanjutnya tidak melakukan perlawanan," jelasnya.
Selanjutnya, kata mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini terpidana dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk di serahkan kepada tim jaksa eksekutor Cabang Kejari Deliserdang di Pancurbatu. Serah terima dilakukan oleh Kasi A pada Asintel Kejati Sumut Indra Hasibuan, SH kepada Kacabjari Deliserdang di Pancurbatu Yus Iman M Harefa,SH,MH dan jaksa eksekutor dari Cabjari Deliserdang di Pancurbatu.(ob)