Opsiberita.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tak segan-segan akan menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Komisioner Bawaslu Madina, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Muhammad Amin, SH., M.Si. mengatakan, aturan ASN agar bersikap netral diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan bupati dan walikota dan gubernur.
Selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 karena di Pasal 4 pada peraturan itu jelas tertuang ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Termasuk bunyi dalam pasal tersebut terlibat dalam kegiatan kampanye dan penyandang dana dan pencari dana ASN, maka hal itu dilarang.
"Bawaslu Mandailing Natal akan mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang tidak netral dalam Pilkada 2024. Dan, Bawaslu juga tidak akan ragu untuk menindak ASN yang tidak netral karena netralitas ASN adalah keharusan yang tidak bisa ditawar," kata Amin, Kamis (26/9/2024) usai menghadiri Acara Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta.
Amin menyampaikan jika peratuaran tersebut dilanggar, maka akan ada konsekuensinya.
"Seperti terjarat oleh hukum dan sanksi yang menunggu, mulai dari teguran hingga pemecatan," imbuhnya.
Untuk itu, dia berharap agar ASN di Kabupaten Mandailing Natal ini netral dalam Pilkada 2024. Karena bila melanggar akan ada sanksi yang menantinya.
"Ini kan tahapan kampanye kedua calon bupati dan wakil bupati Mandaling Natal sudah mulai. Maka diminta ASN agar bersikap netral ," ujarnya.(ob/afsir)