Opsiberita.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan N, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (3/9/2024).
N ditahan, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapteng tahun anggaran 2023.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, membenarkan bahwa tim Penyidik Pidsus telah melakukan penahanan terhadap mantan Kadis Kesehatan Tapteng.
"Terinformasi ke kita dari tim bahwa pada awalnya, tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) yang menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan dana Taktis Dinas Kesehatan," kata Yos.
Dari praktek ini, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan BOK Puskesmas di Kab. Tapteng tahun anggaran 2023.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan dilakukan penahanan, kata Yos A Tarigan, bahwa tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Bi
BOK dan uang Jaspel Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapteng tahun anggaran 2023 , yang diduga dilakukan oleh tersangka N.
"Terhadap tersangka N, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," ungkapnya.(ob/adm)