Kasus Suap PPPK, Kadis Pendidikan Madina Beserta 5 Rekan Dituntut 1,5 Tahun Penjara


Opsiberita.com
- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut menuntut Kepala Dinas Pendidikan   Kab. Mandailing Natal (Madina), Dollar Hepriyanto Siregar, dengan pidana 1,5 tahun penjara terkait suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Lima terdakwa lain,  juga dituntut masing-masung 1,5 tahun penjara, yakni, Hamid Nasution selaku Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Heriansyah sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.

Kemudian, Dedi Marito selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Ismansyah Batubara sebagai Non-formal Disdikbud Kasubbag Umum Disdikbud, dan Surniati Daulay selaku Bendahara Pengeluaran Disdikbud.

JPU Agustini, menilai perbuatan keenam terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penerimaan suap dari para peserta seleksi PPPK Madina sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Dakwaan alternatif kedua yang dimaksud ialah Pasal 11 UU)No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),"kata JPU Agustini di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/9/2024).

JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hal-hal yang memberatkan, kata JPU, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, para terdakwa berterus terang dan sopan selama persidangan," ujarnya.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Sarma Siregar menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa. 

Sebelumnya, JPU mendakwa keenam terdakwa telah menerima uang sebesar Rp580 juta. Uang sebesar Rp580 juta itu diperoleh dari para peserta seleksi PPPK. Para terdakwa mengutip uang dari masing-masing peserta PPPK sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak