PTPS tersebut sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada serentak tahun 2024, di 6 Kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Maimun.
"Sesuai petunjuk teknis dari Surat Keputusan Ketua Bawaslu, penerimaan berkas calon PTPS dilakukan di sekretariat Panwas Kecamatan," ujar Ketua Panwas Kecamatan Medan Maimun, M Sadiq didampingi komisioner Al Fajri Bahri dan M Agusman, Jumat (13/9/2024).
Lebih lanjut Sadiq menjelaskan, secara garis besar persyaratannya masih sama seperti rekrutmen PTPS sebelumnya. "Calon PTPS minimal berusia 21 tahun pada saat pendaftaran. Tidak terlibat partai politik dan lain sebagainya," jelasnya.
Untuk itu, kata dia, bagi masyarakat yang berminat dan tentunya memenuhi persyaratan, dipersilahkan datang ke sekretariat Panwas Kecamatan Medan Maimun, Jalan Avros Gang Mancang No 14 Kelurahan Kampung Baru, Medan Maimun.
"Kepada masyarakat yang berminat untuk ambil bagian pada Pilkada serentak tahun 2024 sebagai PTPS, dipersilahkan mendaftar. Pendaftaran dibuka hingga tanggal 28 September 2024. Tentunya pada jam kerja mulai Pukul 08.00 WIB-17.00 WIB," pungkasnya, seraya menambahkan informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan mengakses media sosial Instagram: panwaslu_medan maimun.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynolds mengatakan, ada 3326 PTPS yang akan direkrut pada 21 kecamatan yang tersebar di Kota Medan.
Rekrutmen PTPS itu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI NOMOR: 301/HK.01.01/K1/09/202 tentang pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada serentak Tahun 2024. (ob/adm)