Opsiberita.com - Direktur Pelaksana Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa, Kabupaten Dompu, bernama M. Kadafi Marikar yang menjadi tersangka kasus korupsi diduga mengalami depresi saat menjalani pelimpahan tahap dua.
Hal itu membuat Kadafi buang air besar (BAB) di dalam mobil tahanan.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera mengungkapkan peristiwa itu terjadi saat dalam perjalanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat. Kadafi ditahan di sana sembari menunggu pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
"Iya, selesai menjalani tahap dua itu, di mobil tahanan dia buang air besar," ucap Efrien, dikutip dari detik.com, Minggu (8/9/2024).
Efrien menegaskan dalam proses pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian ke kejaksaan pada Juli 2024, jaksa penuntut umum sudah mendapatkan kepastian perihal kondisi mental dan fisik Kadafi.
"Sesuai syarat pelaksanaan tahap dua, tersangka harus kami pastikan mereka dalam keadaan sehat, makanya tahap dua bisa terlaksana," kata Efrien.
Dia menduga Direktur PT Sultana Anugrah tersebut buang air besar karena depresi lantaran juga berstatus narapidana dalam perkara lain di Kota Makassar.
"Nantinya di persidangan juga sebelum dimulai, yang bersangkutan akan dipastikan sehat jasmani dan rohaninya, bisa dilihat di situ," kata Efrien.
Dia menjelaskan dalam waktu dekat Kejati NTB segera melimpahkan berkas perkara Kadafi ke pengadilan untuk mendapatkan jadwal sidang. Menurutnya, hanya perkara milik Kadafi yang belum masuk ke pengadilan.
"Dalam waktu dekat ini perkara atas nama Kadafi kami limpahkan ke pengadilan," ujarnya.(ob/dtk)