Opsiberita.com - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (Sumut) berunjukrasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (12/9/2024).
Dalam aksinya, mereka mempertanyakan kinerja Kejati Sumut dalam memproses hukum mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, mengenai laporan dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Samosir yang telah dilayangkan pada Agustus 2023.
Ketua DPD GMNI Sumut, Paulus Peringatan Gulo, dalam orasinya mendesak Kejati Sumut menangkap Rapidin dan diproses hukum terkait dugaan korupsi tersebut.
"Kasus korupsi Covid-19 ini sudah kami laporkan sejak Agustus 2023 lalu, tapi kenapa sampai saat ini Rapidin Simbolon tidak diproses dan ditangkap oleh Kejati Sumut?," ucapnya.
Karena itu, kata dia, pihaknya pun menduga kuat Kejatisu ada bermain mata dan kongkalikong dalam kasus dugaan korupsi Covid-19 tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa pada pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi terhadap, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala, menyatakan Rapidin turut memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19.
"Jadi, kami meminta kepada pihak Kejati Sumut untuk memberikan penjelasan terhadap laporan kami. Jika memang Rapidin tidak terbukti, maka Kejati Sumut harus menjelaskan kepada masyarakat agar ada kepastian hukum," sebutnya.
Kemudian, Paulus juga menuntut Kejati Sumut supaya segera mengadili Rapidin apabila diduga kuat terbukti bersalah. Pihaknya juga meminta Kejati Sumut untuk transparan dalam menangani kasus ini.
Menanggapi tuntutan massa aksi, perwakilan Kejati Sumut Yeanni didampingi J. Sinaga, mengatakan bahwa laporan dari GMNI Sumut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan.
"Terima kasih, untuk laporannya sudah ditindaklanjuti tapi masih dalam pulbaket dan jika ada bukti-bukti baru berikan sama kami," katanya.
Menanggapi pernyataan pihak kejaksaan, Paulus mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan jawaban pihak Kejatisu yang meminta untuk membawa novum baru (bukti baru).
"Hari ini kami sangat kecewa, kenapa kecewanya? Masa kasus ini setahun, tapi yang menjadi pertanyaan di sini jawaban dari kejaksaan itu kami tidak puas. Kenapa? Kalau memang yang namanya tidak terbukti, tapi surat laporan sampai ke kami tidak ada. Untuk apa setahun lamanya?" sebutnya.
Paulus pun memastikan, pihaknya akan kembali melakukan aksi besar-besaran sampai Kejati Sumut menegakkan hukum terhadap Rapidin.
"Artinya, bukan berarti aksi hari ini berhenti di sini, kita akan melakukan upaya-upaya hukum yang lain. Sehingga, nantinya kasus ini lebih terang daripada cahaya. Ada aksi selanjutnya. Kita akan mengadakan konsolidasi besar-besaran terkait kasus ini sembari mengikuti permainan mereka mencari novum baru," pungkasnya.(ob/adm).