Usai Larang Ambil Foto Persidangan, Harta Oknum Hakim PN Medan Disorot


Opsiberita.com
- Andriyansyah, seorang hakim yang membentak dan melarang wartawan mengambil foto persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan memiliki harta kekayaan sebesar Rp3.327.738.855.

Seperti diketahui, pelarangan pengambilan foto itu terjadi saat sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Ikhsan Bohari perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut kepada Bohari Grup tahun 2017–2019, Kamis (5/9/24).

Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hakim yang juga memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), di perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu memiliki harta sebanyak Rp3,3 miliar. 

Itu merupakan laporan harta kekayaan Andriyansyah terakhir kali yang dilaporkannya pada 15 Januari 2024 untuk periodik 2023. 

Berdasarkan laporan tersebut, harta Andriyansyah didominasi dengan tanah dan bangunan/warisan seluas 175 meter persegi atau 273 meter persegi di Kota Banda Aceh senilai Rp3.250.000.000 (Rp3,2 miliar lebih).

"Alat transportasi dan mesin senilai Rp180 juta. Dengan rincian, sepeda motor Honda tahun 2014 hasil sendiri senilai Rp10 juta dan mobil Toyota Minibus tahun 2013 hasil sendiri senilai Rp170 juta," demikian tertulis dalam LHKPN tersebut,  saat dilihat  Minggu (8/9/24).

Kemudian, Andriyansyah memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp230 juta dan harta surat berharga tidak ada, serta kas dan setara kas sebanyak Rp3.188.980 (Rp3,1 juta lebih).

Sementara, garta lainnya tidak ada, sub total Rp3.663.188.980 (Rp3,6 miliar lebih). Hutang Rp335.450.125 (Rp335 juta lebih. Total harta kekayaan (II-III) Rp3.327.738.855.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak