6 Terdakwa Suap PPPK Madina Divonis 1 Tahun Penjara

Keenam terdakwa saat menjalani sidang di PN Medan.(ob/adm)

Opsiberita.com
- Enam terdakwa kasus suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kab. Mandailing Natal (Madina) tahun 2023, divonis masing-masing satu tahun penjara.

Keenam terdakwa yakni Penjabat (Pj) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kab.Madina, Dollar Hepriyanto Siregar.  Hamid Nasution selaku Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Heriansyah sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.

Kemudian, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Dedi Marito. Ismansyah Batubara sebagai Non-formal Disdikbud Kasubbag Umum Disdikbud dan Surniati Daulay sebagai Bendahara Pengeluaran Disdikbud.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Hakim Ketua Sarma Siregar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (25/10/2024)

Majelis hakim menyatakan,  perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp580 juta dari para peserta guru honorer Madina sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan alternatif kedua yang dimaksud, yaitu Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menghukum keenam terdakwa tersebut untuk membayar denda sejumlah Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Keadaan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

"Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," sebut hakim.

Setelah membacakan putusan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya dan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Vonis, yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU Ahmad Hawali yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Sebelumnya, JPU mendakwa keenam terdakwa telah menerima uang sebesar Rp580 juta. Uang sebesar Rp580 juta itu diperoleh dari para peserta seleksi PPPK. Para terdakwa mengutip uang dari masing-masing peserta PPPK sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta.(ob/adm)


Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak