Opsiberita.com - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mensosialisasikan tahapan kampanye dan penanganan pelangaran Pilkada tahun 2024, di aula Hotel Rindang, Kecamatan Panyabungan, Senin (7/10/2024).
Dalam sososialisasi itu, Bawaslu mengundang Sentara Gakumdu, baik dari kepolisian dan kejaksaan sebagai pemateri penanganan dan pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Madina dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara.
Dan kegiatan itu resmi dibuka oleh Ketua Bawaslu Madina Aliaga Hasibuan serta turut dihadiri Devisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Madina Muhammad Amin.
Dalam kesempatan itu pun Bawaslu Madina mengundang organisasi kemahasiswaan, organisasi pers, perwakilan Panwas Kecamatan bidang penanganan dan pelanggaran serta dua orang LO pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Ketua Bawaslu Madina menyampaikan sosialisasi penanganan pelanggaran Pilkada ini menjadi penting agar peserta pemilihan maupun masyarakat dapat lebih memahami alur prosedur penanganan apabila ditemukan pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Madina dan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara.
"Selain melapor langsung ke Bawaslu Mandailing Natal, terkait pelanggaran Pilkada ini dapat melaporkan ke Panwas Kecamatan. Dan apabila pihak Panwas Kecamatan tidak merespon laporannya, silahkan langsung lapor ke kami agar ditindak di proses pihak Panwascam-nya, " kata Aliaga.
Sama halnya disampaikan oleh Devisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Madina Muhammad Amin mengatakan bahwa laporan Pilkada tersebut ditolak oleh pihak Panwas Kecamatan, maka Bawaslu Madina akan memprosesnya.
Amin menjelaskan dalam pelanggaran Pilkada ini pun ada larangan bagi Aparatur Spil Negara (ASN) serta Kepala Desa atau Kelurahan yang menguntungkan bagi salah satu calon baik ikut mengkampayekan atau ikut terlibat didalamnya.
"Selain itu ada tempat tertentu yang dilarang untuk berkampanye seperti tempat ibadah, pendidikan," ujar Amin.
Selanjutnya dia menyampaikan bukan semua informasi pelanggaran Pilkada tersebut harus ditindak oleh Bawaslu. Maka bila melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran pelanggaran Pilkada, pelapor harus melengkapi syarat-syaratnya formalnya.
"Laporan harus disampaikan langsung ke Bawaslu Madina atau panwaslu Kecamatan dan laporan harus dituangkan dalam formulir model A1 oleh petugas penerima laporan. Menandatangani formulir laporan, menyerahkan data berupa KTP dan surat keterangan kependudukan sesuai dengan ketentuan, bukti. Selain dari laporan juga bisa dari temuan, informasi hasil pengawasan dilapangan," imbuh Amin.
Untuk itu Devisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Madina itu berharap supaya peserta yang ikut dalam sosialisasi tersebut bisa mensosialisasikan kembali kepada masyarakat.(ob/afsir)