Bunuh Ibu Kandung karena Sakit Hati, Anak Medan Dituntut 14 Tahun Penjara

Wem Pratama saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Medan. (ob/adm)

Opsiberita.com
- Wem Pratama, warga Jalan Denai Gang Tuba III Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, dituntut 14 tahun penjara, karena membunuh ibu kandungnya.

Wem tega membunuh Ibu kandungnya bernama Megawaty, dengan cara menggorok leher dan pergelangan tangannya. Peristiwa itu terjadi pada April 2024.

Pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/10/2024), jaksa penuntut umum (JPU) menilai perbuatan Wem berdasarkan fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider, yaitu Pasal 338 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wen Pratama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata JPU Nurhendayani Nasution.

Diketahui, perkara pembunuhan ini bermula saat terdakwa Wem berada di depan rumahnya yang di Jalan Denai Gang Tuba III No. 110, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, bersama anak perempuannya.

Kemudian, terdakwa melihat Ibunya baru pulang kerja sebagai sales obat nyamuk. Sesampainya di teras rumah, korban masuk ke dalam rumah sambil mengatakan kepada terdakwa 'ngapain aja kau di dalam rumah? Tidur dan merokok aja kerjamu di rumah'.

Perkataan itu rupanya membuat Wem sakit hati. Setelah itu, korban pun berjalan menuju dapur dan diikuti Wem dari belakang. Setibanya di dapur dan korban berhadap-hadapan dengan Wem, tiba-tiba Wem memukul wajah korban berulang kali.

Hingga korban terjatuh di lantai dapur dengan posisi wajah korban berlumuran darah dan terlentang di lantai dapur. Tak sampai di situ, Wem kemudian mengambil sebuah pisau cutter dari tudung kulkas.

Setelah pisau itu berada digenggamannya, Wem pun menggorok leher korban dan pergelangan nadi kedua tangan korban hingga mengeluarkan darah. Kemudian, Wem menyimpan pisau tersebut ditumpukan bawang di dapur rumah dan meninggalkan korban untuk beristirahat di ruangan tamu sambil tiduran.

Selanjutnya sekitar 30 menit kemudian, Wem merasa gelisah dan memastikan kondisi korban di dapur rumahnya. Setelah mengetahui kondisi korban tak bernyawa lagi, Wem menyeret korban ke bawah pohon mangga yang berada di belakang rumah.

Setelah itu, Wem membersihkan darah korban dengan menggunakan kain lap. Kemudian, Wem mengambil sebuah cangkul di rumah tetangganya yang sedang dibangun.

Setelah itu, Wem mencangkul tanah untuk mengubur jasad korban. Seusai menggali tanah, Wem kemudian menyeret jasad korban dan menguburkannya.

Lalu, setelah jasad korban dikubur, Wem membuat batu nisan dengan menggunakan spidol warna merah bertuliskan OMA MEGAN 2024. Setelah itu, Wem membakar baju serta kain lap yang berlumuran darah dan kemudian beristirahat di dalam rumah.

Keesokan harinya tepatnya Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, Wem memberitahukan kepada sepupunya yang bernama M. Reza Aditama bahwa dirinya sudah membunuh Ibunya dan menguburnya di halaman belakang rumah.

Kemudian pada Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota kepolisian dari Posek Medan Area datang ke rumahnya menangkap Wem. (ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak