Ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Tersangka Kasus Perpajakan Rugikan Negara Rp55,2 Miliar

Tersangka Sufianto alias Huang tampak memakai baju tahanan dengan tangan diborgol di Kantor Kejari Medan. (ob/adm)

Opsiberita.com
- Sufianto alias Huang, terdakwa kasus dugaan tindak pidana perpajakan ditahan di Rutan Kelas I Medan / Tanjung Gusta oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, pada Kamis 17 Oktober 2024 lalu.

Ia ditahan lantaran terlibat dugaan tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp55,23 miliar.

"Penahanan dilakukan setelah kita menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik DJP (Direktorat Jenderal Pajak) pada Kamis (17/10/2024),” kaya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan Dapot Dariarma.

Setelah dilimpahkan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Medan. “Tersangka sudah ditahan sejak 17 Oktober sampai 5 November 2024 di Rutan Kelas I Medan,” jelasnya.

Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana yang serupa.

Dapot menegaskan, Jaksa Penuntut Umum akan segara menyiapkan dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan.

“Tim JPU Pidsus Kejari Medan selanjutnya segera menyiapkan dakwaan agar berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.

Dapot menyebut, tersangka melalui CV Dharma Abadi diduga melakukan tindak pidana perpajakan yakni dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Atas hal itu, perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp 55.237.449.536 atau Rp55,23 miliar lebih.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) UU No 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak