Dugaan Penistaan Alkitab, Horas Bangso Batak Laporkan Tiga Akun TikTok ke Polda Sumut

Horas Bangso Batak melaporkan tiga akun TikTok ke Polda Sumut terkait penistaan agama.

Opsiberita.com
- Tiga akun media sosial (medsos) Tiktok dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama. Pelapor, Dosma Roha Sijabat yang didampingi Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (Ketum DPP HBB), Lamsiang Sitompul berharap agar ketiga pemilik akun Tiktok tersebut segara ditangkap.

Ketiga akun Tiktok itu yakni Sahabat Bang Zuma dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1492/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Oktober 2024, UNI RIVA 01 dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1491/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Oktober 2024 dan @noora_aritonang dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1413/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 Oktober 2024.

Kepada wartawan, Dosma menjelaskan dirinya melaporkan akun Sahabat Bang Zuma karena melakukan pembakaran, meludahi dan mengolok-olok salah satu isi ayat di Alkitab serta termasuk bagian dari simbol keagamaan Merpati yang merupakan Roh Kudus.

"Untuk akun UNI RIVA 01, dalam videonya pada saat waktu melakukan pembelaan pada Ratu Entok yang mencemooh dan diduga menista isi Alkitab. Menafsirkan sendiri, bahkan mengatakan mengenai penafsiran Tri Tunggal Trinitas. Dimana, dalam konsep Ketuhanan yang beragama Kristen dan Katolik. Bahwa Allah Bapa Putra dan Roh Kudus, itu disamakan dengan alat kelamin laki-laki. Itu sangat menyakiti hati kita khususnya agama Kristen dan Katolik," jelasnya saat menggelar temu pers di kantor DPP HBB di Jalan Saudara, Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (22/10/2024).

Dosma melanjutkan, akun @noora_aritong telah menafsirkan salah satu ayat Alkitab juga mengatakan Yesus itu adalah binatang. Hal itu, sambung Dosma, tidak pernah dia dan HBB dibiarkan.

Sementara itu, Ketum DPP HBB Lamsiang Sitompul menyebutkan, pihaknya tidak ingin adanya tindakan yang menistakan agama apapun.

"Jadi jangan salah diartikan kalau agama Kristen kami teriak. Kalau ada agama lain yang dihina, kami juga tidak sepakat. Kami tidak mau jadi bagian dari pelaku yang menistakan agama lain," sebut Lamsiang.

Lamsiang menyatakan, pihaknya berharap agar kasus ini segera ditangani. "Kita mengharapkan dan meminta reaksi cepat dari kepolisian untuk menindak tegas tanpa pandang bulu, siapapun," ujarnya.

Sedangkan Ketua DPD HBB Sumut Tomson Marisi Parapat menambahkan, bahwa pemilik akun-akun Tiktok tersebut tidak bisa ditelorir dan harus segera ditangkap. Dia meminta Presiden Prabowo dan Kapolda Sumut segera menangkap pemilik akun-akun Tiktok tersebut.

"Kalau ini dibiarkan, maka Indonesia akan dipecah belah terus dan akan terjadi keributan dimana-mana. Saya minta Kapolda Sumut dan tim cyber untuk menangkap pemilik akun-akun tersebut. Kami dari HBB terus memantau agar hukum ditegakkan seadil-adilnya," tambahnya.

Di sisi lain, Ketua Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu Ustadz Martono mengaku khawatir apabila laporan ini dianggap sepele. Dia meminta pihak kepolisian agar menindaklanjuti laporan tersebut. "Saya sendiri beragama Islam. Di dalam Islam sendiri, dilarang menjelekkan dan mencampuri urusan agama lain. Karena semua ajaran agama itu baik," ujar Martono. 

Dalam laporan tersebut, ketiga akun Tiktok diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak