Lapas Narkotika Langkat Lakukan Evaluasi Usai Sayed Abdillah Dipindahkan

Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat

Opsiberita.com
- Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat melakukan evaluasi dan pengawasan ketat usai mantan narapidana (napi)-nya, Sayed Abdillah ditangkap hingga dituntut pidana mati karena didakwa mengendalikan peredaran sabu-sabu seberat 11 kilogram (kg) menggunakan handphone (hape).

Evaluasi dan pengawasan ketat tersebut seperti melakukan razia rutin di blok hunian. Kepala (Ka) Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Fauzi Harahap melalui Ka Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Fransisko Pandia menegaskan bahwa Sayed sudah dipindahkan sejak dua bulan lalu.

"Sejak adanya kasus itu, dia sudah dipindahkan ke Lapas Kelas I Medan agar pengawasannya lebih ketat karena disana Kelas I. Saya dan Kalapas juga baru satu bulan disini, jadi kami enggak kenal sama dia (Sayed) dan enggak tau soal kasus itu (Sayed mengendalikan 11 kg sabu)," tegas Pandia kepada wartawan, Minggu (20/10/2024).

Pandia tak menampik pihaknya terus melakukan evaluasi seperti razia rutin yang dilakukan di setiap blok hunian. Razia rutin agar kejadian serupa tak terulang kembali.

"Walaupun ada atau tidak kasus ini, kita pastinya akan terus melakukan razia rutin. Handphone ada pernah kita sita. Lapas Narkotika Langkat terus melakukan penguatan dalam hal pengawasan," lanjutnya.

Dia berjanji akan melakukan razia seminggu dua kali dan lihat kamar mana yang rawan. "Kalau awal awal pertama saya disini melakukan razia masih ada ditemukan handphone. Tapi mudah mudahan semakin sering kita buat semakin tidak ada bang," pungkas Pandia.

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudy Sianturi menegaskan jika Sayed Abdillah kembali melakukan hal serupa, pihaknya tidak segan-segan akan mengirim terpidana narkoba yang dituntut pidana mati tersebut ke Nusakambangan.

"Nanti kalau masih juga mengendalikan dia si Sayed ini. Kita kirimkan aja ke Nusakambangan dia, target kita bakal kita kirimkan dia kesana, memang itu target kita ada ke nusakambangan, tapikan belum bisa sempurna itu," tegas Rudy.

Dia menambahkan bahwa jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut terus melakukan pembenahan, evaluasi dan pengawasan ketat terhadap para tahanan maupun napi.

Diketahui, napi Sayed Abdillah dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Jaksa meyakini Sayed Abdillah telah mengendalikan sabu seberat 11 kilogram dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat. 

Pada tahun 2020, Sayed pernah dihukum dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu dan divonis selama 5 tahun 6 bulan, dengan subsider 3 bulan. Setelah menjalani hukuman di Rutan Kelas I Medan, Sayed dibebaskan pada Mei 2023. Namun, kebebasan tersebut tidak bertahan lama. 

Sayed kembali ditangkap oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Kemudian pada Selasa 19 Desember 2023, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada Sayed dengan pidana penjara selama 20 tahun dan kini Sayed telah dipindahkan ke Lapas Kelas I Medan atas permintaan jaksa demi kebutuhan persidangan.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak