Opsiberita.com - Pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial ID alias Buyung Upik (49) dan M (49) terlibat jaringan narkotika kelas kakap.
Pasutri itu telah melakoni bisnis sabu dan ganja selama 6 bulan dan sudah meraup keuntungan mencapai Rp450 juta.
"Informasi sementara yang kita dalami dari tersangka, dia menjual narkoba sejak Mei atau 6 bulan telah berlalu sehingga dia telah habis menjual 1,2 kilogram. Tersangka sampai saat ini sudah meraup untung Rp450 juta," kata Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK dalam keterangan pers di aula Tantya Sudhirajati pada Kamis (17/10/2024) lalu.
Tersangka Buyung Upik, kata Kapolres, merupakan residivis narkoba yang baru ke luar bersyarat sekitar 9 bulan yang lalu dari Lapas di Kota Sibolga.
Kapolres menyebutkan, untuk narkoba jenis ganja, tersangka memperolehnya dalam tiga bulan sekali sebanyak 2 kilogram.
"Barang bukti ganja ini adalah kiriman yang kedua. Untuk Mei hingga Juli sudah habis diedarkan tersangka," ungkap Arie Paloh.
Sedangkan, untuk narkoba jenis sabu, tersangka membeli seberat 200 gram lebih seharga lebih kurang Rp130 juta. Tersangka meraup untung dari hasil penjualan sabu Rp100 juta per 100 gram.
Sabu itu, diperoleh tersangka saat ia masih di tahan di Lapas Barus, dia menjalin komunikasi dengan suami bandar sabu.
"Barang bukti ini kami peroleh informasi dari Aceh. Ini sedang kami telusuri," imbuhnya. Arie mengatakan, narkoba diterima tersangka dari jasa pengiriman online diantar kurir wanita berusia 45-50 tahun.
Mengingat tersangka merupakan narapidana yang bolak balik masuk penjara, Kapolres menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga ke persidangan. Hal itu dilakukan agar tersangka memiliki efek jera.
"Pasal yang dikenakan nanti secara lengkap akan dikenakan kepada yang bersangkutan sehingga tidak luput dari hukuman," ujarnya.
Sebelumnya, Pasutri itu ditangkap jajaran Polsek Muara Batang Gadis (MBG) di rumahnya, Kamis (17/10/2024) pukul 15.30 WIB. Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja kering siap edar. Untuk narkoba jenis sabu, polisi menyita 206,37 gram atau setara dengan 2 ons lebih.
Sabu ditemukan dalam tiga bilah tempat, 124,4 gram dan 16,7 gram dua bungkus plastik, serta berat 65,27 gram dipaket klip kecil sebanyak 211 paket.
Barang bukti lainnya daun ganja kering dikemas dalam tiga tempat. 1.600 gram dan 800 gram dibungkus plastik besar, dan 14,04 gram dalam bentuk paketan 3 paket. Polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp22.580.000 dan kaca pirek (bahan hisap sabu) 80 buah di dalam kaleng rokok.
Informasi keberadaan bandar narkoba terbesar ini dihimpun Kapolsek MBG, Iptu Akmaluddin SH MH dari masyarakat yang sudah sangat resah. Lalu, Iptu Akmal melaporkan hal itu ke Kabag Ops Polres Madina, AKBP M. Rusli untuk perbantuan personel.
"Penangkapan bandar narkoba di wilayah Polsek Muara Batang Gadis berlangsung aman dan kondusif. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Madina untuk proses hukum," kata Akmal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 131 UU RI nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(ob/afsir)