"Iya seharusnya minggu ini sudah harus dibacakan, tapi terpaksa kita tunda karena para Hakim di PN Madina melakukan cuti masal", ujar Sai Sintong Purba melalui sambungan telepon, Rabu (9/10/2024).
Ketika disinggung terkait keberadaan barang bukti alat berat excapator yang tidak pernah terlihat berada di lingkungan kantor Kejari Madina, Sintong mengungkapkan barang bukti alat tersebut tidak pernah dibawa pada saat pelimpahan berkas.
"Karena kantor Kejari Madina tidak memiliki lahan tempat penyimpanan, jadi barang bukti alat berat 1 unit excapator itu kita titipkan di Mapolres Madina", ungkapnya tanpa menjelaskan barang bukti tersebut apakah milik para tersangka atau barang sewaan. (ob/afsir)