Opsiberita.com - Pasangan Calon Saifullah Nasution - Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) Madina.
"Jadi kami baru saja menerima surat pemberitahuan dari Bawaslu Madina terkait laporan kita terkait LHKPN Paslon dan KPU yang diduga melakukan pelanggaran administrasi. Jadi dalam point 5 saya bacakan Bawaslu Madina secara jelas meminta agar KPU Madina menyatakan Paslon SAHATA tidak memenuhi atau belum memenuhi syarat", jelas pelapor Arsidin Batubara, dalam konferensi pers yang digelar di Posko Tim Paslon Harun - Ichwan, Sabtu (23/11/2024).
Arsidin yang didampingi ketua tim Zuhri Mustafa Nasution meminta KPU Madina agar melakukan tindakan tegas dalam kasus ini.
"Kami sendiri dari tim no.1 On Ma siap dengan segala sesuatunya, kalaupun Pilkada diundur", kami siap", ucap Arsidin.
Arsidin mengungkapkan, menyikapi hal ini tim On Ma meminta tegas agar KPU Madina mengeluarkan keputusan pembatalan pasangan calon SAHATA sebgai peserta pasangan calon Pilkada Madina.(ob/afsir)