Opsiberita.com - Terjerat kasus korupsi Rp4 miliar, mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran Eka Herry Asmadhi dituntut selama 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Minggu (24/11/2024) sore, disebutkan, dalam kasus ini, selain terdakwa Eka, ada tiga terdakwa lainnya (berkas terpisah) yang juga dituntut.
Terdakwa Ahmad Rasyid Hasibuan selaku Direktur CV Zamrud, Riski Harnas Harahap selaku Back Officer Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran juga dituntut masing-masing selama 8 tahun penjara.
Selain itu ketiga terdakwa juga didenda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Muhammad Hidayat sebagai Direktur CV Modeiz Abadi Nusantara, juga Direktur CV Zamrud dituntut lebih berat yakni 8,5 tahun penjara dan denda serta subsider sama seperti ketiga terdakwa lainnya.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harold Manurung menuntut terdakwa Muhammad Hidayat dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp3.963.910.000 subsider 4,5 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Eka dikenakan UP sebesar Rp119.280.000 subsider 4 tahun penjara.
Dua terdakwa lainnya, Ahmad Rasyid dan Riski Harnas, tidak dikenakan pidana tambahan karena dinilai tidak ikut menikmati kerugian keuangan negara.
Keempat terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu JPU dalam surat dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha menjelaskan CV Zamrud yang berdiri sejak Mei 2006 bergerak di bidang kontraktor dan leveransir, merupakan debitur Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran.
Dalam perjalanannya di tahun 2013 posisi terdakwa Ahmad Rasyid Hasibuan sebagai Direktur, digantikan Muhammad Hidayat.
Muhammad Hidayat mengajukan Akad Pembiayaan dengan nilai plafon Rp1,5 miliar dengan jangka waktu 12 bulan, untuk pembangunan Perumahan Greend Modeiz.
“Beberapa rumah sudah terbangun namun belum ada satupun rumah yang terjual, lalu terdakwa Muhammad Hidayat meminta perpanjangan waktu selama 12 bulan lagi. Namun tetap juga Muhammad Hidayat tidak dapat menyelesaikannya dan membayar nisbah bagi hasil kepada bank,” kata JPU.
JPU mengungkapkan terdakwa kemudian mengajak Ahmad Rasyid Hasibuan yang bekerja sebagai supirnya mengajukan permohonan kredit pembiayaan ke Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran.
Pada tanggal 5 Maret 2013 Ahmad Rasyid Hasibuan selaku Direktur CV Zamrud bersama dengan Muhammad Hidayat mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan dengan akad musyarakah ke Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran.
Yakni untuk tambahan modal pembangunan perumahan Permata Zamrud Residence di Kelurahan Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan sebanyak 41 unit rumah.
Kemudian terdakwa Riski Harnas selaku Analis Pembiayaan membuat taksasi agunan dengan total nilai umum Rp1.615.000.000 dan nilai bank Rp1.292.000.000.
Namun nilai plafon pembiayaan yang diajukan CV Zamrud sebesar Rp3,5 miliar, berada di atas kewenangan Pimpinan Cabang Kelas III.
Saat berkasnya diteliti di Kantor Pusat (PT Bank Sumut), ada kekurangan dalam pengajuan yang dilakukan oleh Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran.
Namun Riski Harnas Harahap, sambung JPU, tidak menganalisa pengalaman dalam pembanguan perumahan dan tanggal 10 April 2013 Divisi Unit Usaha Syariah menerbitkan Izin Memberikan Pembiayaan (IMP).
Belakangan terungkap, terdakwa Muhammad Hidayat dapat langsung mengambil kredit pembiayaan dari Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran tanpa Ahmad Rasyid Hasibuan dan tidak digunakan untuk pembangunan perumahan Permata Zamrud Residence.
Melainkan untuk kepentingan Muhammad Hidayat berujung pada kredit macet yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4 miliar lebih. (ob/adm)