Ketua DPRD Madina Nyatakan Tidak Ada Alasan KPU Tidak Menjalankan Rekomendasi

Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis

Opsiberita.com
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) secara resmi telah mengeluarkan surat rekomendasi yang meminta KPU agar menyatakan calon Bupati Saifullah Nasution tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Pilkada Madina yang akan digelar 27 November mendatang. 

" Tidak ada alasan bagi KPU Mandailing Natal untuk tidak menjalankan isi rekomendasi Bawaslu,KPU harus patuh dan mentaati isi rekomendasi itu", ujar Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis saat ditemui, di Panyabungan,Sabtu sore (23/11/2024). 

Erwin menyebutkan, sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) no. 8 tahun 2024 secara jelas menyatakan bahwa setiap calon Kepala Daerah harus melampirkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat ( LHkPN) terbaru untuk memenuhi berkas pencalonan di KPU Madina. 

"Jadi terkait rekomendasi Bawaslu Mandailing Natal hari ini maka KPU harus mengambil tindakan dan menjalankan isi rekomendasi tersebut", ucap Erwin. 

Menurut Erwin jika KPU tidak menjalankan isi rekomendasi Bawaslu dan tidak dan tidak mengambil tindakan, maka jangan salahkan bila nanti warga masyarakat menganggap tidak taat hukum. Jangan sampai secara tidak langsung wargavmasyarakat menganggap KPU tidak taat hukum. 

"Saya sebagai Ketua DPRD Madina meminta KPu Madina dapat mentaati dan mematuhi isi rekomendasi Bawaslu tersebut", pinta Erwin. 

Karena itu Erwin mengimbau KPU Madina dalam waktu sesingkat - singkatnya agar mengambil tindakan sebagaimana mestinya."intinya mari hormati dan jalankan rekomendasi Bawaslu"pungkasnya.(ob/afsir)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak