Buronan Interpol, Ted Sieong. (foto/inilah.com)
Opsiberita.com - Tim Mabes Polri berhasil menangkap buronan interpol Ted Sioeng alias Gatot S di China. Masuk ke dalam daftar Interpol Red Notice (IRN), pebisnis yang banyak bergerak di bidang properti hingga kawasan terpadu ini telah menjadi buronan interpol sejak 23 April 2023.
Ted Sioeng tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (29/11/2024) malam dan langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena selama penerbangan sering mengeluh sakit di bagian dada.
Dari catatan rekam medis, Ted Sioeng ternyata ada masalah kesehatan dengan jantungnya dan sudah terpasang 16 ring di organ vitalnya itu.
Ted Sioeng diketahui meninggalkan kredit macet di Bank Mayapada. Pengusaha berdarah India bernama Mandarin ini bukannya melunasi pinjamannya, tapi justru melaporkan Bank Mayapada ke mana-mana. Termasuk ke Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan yang punya reputasi tinggi terhadap kejahatan keuangan.
Kredit macet yang ditinggalkan Ted Sioeng sebesar Rp1,550 triliun. Ted Sioeng menjadi nasabah Bank Mayapada (MAYA) tahun 2013. Selama 10 tahun tak menjadi masalah. Kredit lancar-lancar saja. Bisnisnya pun berkembang dari kontraktor, mall, trade center, dan developer perumahan serta apartemen.
Juga, agen properti, hotel dan kawasan terpadu. Selama ini, Bank Mayapada tidak tahu sepak terjang debitur yang dulu bernama Gatot S ini.
Pada akhir 2022, kredit masih lancar, bunga masih dibayar. Hanya saja pembayaran bunga seringkali terlambat. Dan, jika membayar pun sering di hari terakhir batas waktunya. Tanda-tanda batuk mulai kelihatan. Menurut sumber di Bank Mayapada, pihak MAYA pun membuat surat peringatan ke Ted Sioeng. Tujuannya segera menyelesaikan kewajibannya, dan kalau tidak sanggup, Ted Sioeng segera menyerahkan jaminan kredit.
Tidak ada tanda-tanda kooperatif, justru Ted Sioeng melarikan diri ke luar negeri. Entah ke Singapura atau AS atau China. Singkat cerita tidak mau menandatangani kesanggupan untuk menyelesaikan kewajibannya. Padahal, satu hari sebelum Imlek, sudah ditunggu Bank Mayapada untuk tanda tangan penyelesaikan kredit macet yang sudah dinikmati.
Tak ada tanda tangan mau menyelesaikan, tapi justru Ted Sioeng tak muncul. Juga, putrinya (Jessica Gatot Elnitiarta) yang juga bertanggung jawab atas kredit. Namun cerita berubah arah, Ted Sieong bak melempar 'bom' dengan bercerita ke mana-mana kalau dirinya ditekan pihak bank.
Karena tidak ada penyelesaian, pihak bank pun mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pengadilan pun menetapkan Ted Sioeng pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Juga, Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/TED SIOENG, demikian bunyi petitum putusan tersebut.
Tidak hanya itu. Jessica Gatot Elnitiara — anak Ted juga dijatuhi putusan pailit oleh PN Jakart Pusat dengan nomor putusan 58/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 5 Juni 2023.
Sebelum berperkara, Bank Mayapada telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, yakni pertama pada 12 September 2022, lalu 29 September 2022, dan terakhir di 24 November 2022. Namun somasi tersebut tak pernah mendapat respon. Pendek kata tidak kooperatif, dan wajar saja bank melakukan penyelamatan kredit.(ob/ini)