Opsiberita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa mengeksekusi enam terpidana pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (TPP) Tahun 2024. Proses eksekusi dilakukan pada 30 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa dan Putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 273–275/Pid.Sus/2024/PN.Pol tertanggal 23 Desember 2024.
Enam terpidana yang di eksekusi yakni, Abdul Rahman Tona alias Conda selaku Kepala Desa Ralle Anak, Junaedi alias Papa Klesya Kepala Desa Talopak, Oktovianus Kepala Desa Bambapuang, Obednego Yunus Kepala Desa Balla, Daud Demmapapa alias Papa Ahyan Kepala Desa Pebassian, dan Fatmawati Kepala Puskesmas Mehalaan.
Keenamnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa. Kepala Kejari Mamasa Musa SH MH mengatakan, para kepala desa terbukti menghadiri kampanye akbar dan menggunakan atribut partai politik, sementara Fatmawati, seorang ASN, melakukan swafoto bersama pasangan calon saat masa kampanye.
"Tindakan ini melanggar Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang melarang keterlibatan ASN dan perangkat desa dalam kegiatan politik praktis," kata H. Musa, Selasa (31/12/2024).
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk menjaga integritas demokrasi.Pihaknya memastikan setiap pelaku pelanggaran pemilu akan diproses sesuai hukum.
Eksekusi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain serta menjadi peringatan untuk menjaga integritas selama proses pemilu. Kejaksaan Negeri Mamasa mengimbau masyarakat dan peserta pemilu untuk berpartisipasi dalam menciptakan pesta demokrasi yang jujur dan adil.(ob/adm)