Opsiberita.com - Penyidik tindak pidana khusus ( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut) diminta serius dalam membongkar dan mengusut dugaan penyimpangan penggunaan anggaran penanggulangan Stunting di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Seperti diketahui, Selasa kemarin (17/12/2024) penyidik Pidsus Kejati Sumut telah memanggil dan memeriksa Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution yang merupakan Ketua Tim Penanggulangan Stunting Madina,Kadis PPKB Elfi Maryani yang juga Sekretaris dan Sarjan dari Dinas Kesehatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dan sejumlah ASN lainnya.
" Karena ini sudah masuk ranah hukum,saya meminta penyidik Kejatisu secara serius dan profesional dalam mengusut dan membongkar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran penanggulangan Stunting di Kabupaten Mandailing Natal", ujar praktisi hukum Sarmadan Pohan SH MH, Rabu (18/12/2024).
Sarmadan Pohan pemilik kantor hukum dan Pengacara 'Sarmadan Pohan SH MH & Associates' menyebutkan untuk menghadirkan kepastian hukum dalam kasus Stunting Madina, Kejati Sumut harus membuka kasus itu secara tuntas dan jangan ada yang ditutup - tutupi, sehingga siapa pun yang terlibat harus diungkap ke publik.
" Jadi siapapun yang memiliki keterlibatan harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, aparat penegak hukum harus bertindak secara profesional,ini uang rakyat, jadi yang terlibat harus diproses dan yang tidak terlibat lepaskan", ucap Sarmadan.
Intinya, kata Sarmadan,hukum harus ditegakkan seadil - adilnya, apalagi kalau sudah ada bukti adanya kerugian negara, harus ada yang bertanggungjawab secara hukum,uang rakyat harus diselamatkan.
Sedangkan mengenai pemanggilan Bupati Jakfar Sukhairi oleh Penyidik Krimsus Polda Sumut,Sarmadan menilai hal itu sesuatu yang wajar - wajar saja, pengembangan penanganan dari sebuah kasus hukum.
"Terkait dengan pemanggilan pejabat teras pemkab madina dalam hal ini Bupati Mandailing Natal terkait PPPK, itu adalah hal yang wajar saja. Artinya kan dalam penyelesaian terkait PPPK belum selesai persoalan hukumnya secara tuntas. Itu yang mendasari pemanggilan pejabat teras di Madina,ini pengembangan,kita tunggu saja APH bekerja",pungkasnya.(ob/afsir )