Opsiberita.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mencatat capaian luar biasa sepanjang tahun 2024 dengan berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp2,5 triliun lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre W Ginting, mengatakan, capaian tersebut berasal dari bidang diantaranya Pidana Khusus (Pidsus) dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Penyelamatan kerugian keuangan negara pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) sebesar Rp32.995.724.235 dan penyelamatan keuangan negara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di tingkat Kejatisu sebesar Rp2.155.587.000.000," ucapnya.
Selain itu, penyelamatan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumut mencapai Rp304.981.560.403. Sementara itu, untuk pemulihan keuangan negara, Kejati Sumut mencatat total sebesar Rp37.740.693.979, dan tingkat Kejari se-Sumut mencapai Rp 33.038.205.728.
"Secara keseluruhan, total penyelamatan dan pemulihan keuangan negara oleh Kejati Sumut mencapai Rp2.564.343.184.347," ungkapnya.
Sepanjang 2024, Kejatisu, juga menangani 162 perkara korupsi yang berasal dari 28 Kejari dan 9 cabang Kejaksaan Negeri. Dari jumlah tersebut, 42 perkara berada di tahap penyidikan, sementara 26 perkara telah memasuki tahap penuntutan dan eksekusi.
"Tindak pidana korupsi yang terjadi berdampak signifikan pada masyarakat, negara, lingkungan, hingga politik karena mengurangi kepercayaan publik terhadap demokrasi," ujarnya.
Selain itu, dalam penanganan tindak pidana umum, Kejatisu menuntut mati kepada 58 terdakwa, 21 di antaranya berasal dari Kejari Medan. Sebanyak 20 terdakwa lainnya dituntut dengan pidana seumur hidup, yang mayoritas berkaitan dengan kasus narkotika.
Kejati Sumut juga mencatat keberhasilan dalam penerapan pendekatan keadilan restoratif melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Sebanyak 105 perkara diselesaikan dengan pendekatan humanis, yakni mempertemukan tersangka dengan korban dan keluarganya untuk mencapai kesepakatan damai.
"Penerapan restorative justice ini berhasil menciptakan harmoni di tengah masyarakat, sekaligus mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum," pungkasnya. (ob/adm)