Opsiberita.com - Haryo Guntoro, mantan Pangulu Nagori (Kepala Desa) Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, divonis 4,5 tahun penjara karena mengkorupsi dana desa sebesar Rp337 juta untuk berfoya-foya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Yusafrihardi Girsang meyakini perbuatan Haryo telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun dakwaan primer yang dimaksud, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryo Guntoro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun)," tegas Yusafrihardi di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (9/12/24).
Selain penjara, hakim juga menghukum Haryo untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Tak hanya itu, Haryo juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp337.103.749 (Rp337 juta).
"Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," kata Yusafrihardi.
Namun, lanjut hakim, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Usai mendengarkan putusan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dan terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Haryo 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian, jaksa juga menuntut Haryo untuk membayar UP sebesar Rp337 juta. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta benda Haryo dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Apabila Haryo tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
Dalam dakwaan diungkapkan, Haryo mempergunakan dana desa yang dikorupsinya itu untuk berfoya-foya ke tempat hiburan setiap minggunya.
Selain itu, dia juga mempergunakannya untuk membantu keponakan mencari pekerjaan, biaya pulang kampung ke Magelang, hingga jalan-jalan ke luar kota. (ob/adm)