Lapas Pancur Batu Kabulkan Permohonan Seorang Ibu Jemput Anak Melayat Ayahnya yang Meninggal


Opsiberita.com
- Usai menggelar peringatan Hari Ibu, Minggu (22/12/2024), Lapas Kelas IIA Pancur Batu didatangi seorang ibu dari salah seorang warga binaan. Kedatangan ibu tersebut untuk meminta izin menjemput anaknya.

Kepala Lapas Kelas IIA Pancur Batu Nimrot Sihotang menjelaskan, Ibu dari warga binaan tersebut datang bersama keluarganya dengan meneteskan air mata, memohon agar anaknya diizinkan untuk melayat ayahnya yang baru saja meninggal dunia.

"Meskipun hari libur kami akan tetap memberikan pelayanan yang berdampak kepada warga binaan, salah satunya memberikan izin khusus kepada salah seorang WBP yang sedang mengalami kemalangan untuk menghadiri persemayaman ayahnya yang meninggal dunia," kata Nimrot.

Tentunya, permohonan tersebut dikabulkan dengan pengawalan ketat dan melekat dari petugas Lapas Kelas IIA Pancur Batu bersama TNI.

"Ini juga merupakan salah satu pemenuhan hak warga binaan. Dalam situasi tertentu, seorang warga binaan dapat diberikan izin ke luar untuk kepentingan luar biasa, salah satunya adalah menghadiri persemayaman anggota keluarga terdekat yang meninggal dunia," ujarnya.

Jamerlan Saragih selaku Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Pancur Batu menambahkan bahwa  warga binaan yang bersangkutan diberikan izin setelah memenuhi syarat yang ditetapkan, diantaranya surat permohonan dari keluarga, surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau lurah dan KTP keluarga penjamin.

Ia juga mengungkapkan bahwa izin tersebut berlaku paling lama diberikan 1×24 jam tidak menginap dan tentunya dengan pengawalan ketat.

"Kami melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku dan pastinya dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari petugas,” jelasnyam

Pelaksanaan izin khusus ke luar lapas bagi warga binaan pemasyarakatan ini diatur di dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak