Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Penyelundupan Narkoba Dipulangkan ke Filipina


Opsiberita.com
- Terpidana kasus narkoba internansional Mary Jane Veloso akhirnya dipulangkan ke negaranya Filipina pada Selasa, 17 Desember 2024 malam. Kepulangan Mary Jane setelah 15 tahun menjalani hukuman di Indonesia melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement).

Sebelum terbang ke negaranya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Mary  Jane menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Hal itu sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan selama berada di Indonesia. 

Saat bernyanyi, Mary Jane didampingi Undersecretary for Migration Affairs, Department of Foreign Affairs of the Philippines, Eduardo Jose De Vega. Keduanya fasih dan lantang menyanyikan lagu kebangsaan tersebut.

Lantunan lagu Indonesia Raya sekaligus dimaknai sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat Indonesia dan Presiden Prabowo Subianto. Dalam kesempatan itu, Mary Jane juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang menyetujui. Serta, mengupayakan pemulangan dirinya ke Filipina. 

"Pertama saya ucapkan terima kasih kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, serta masyarakat Indonesia," ucapnya.

Dia menyebut perasaan yang dialaminya saat ini sangat bahagia, karena dirinya bisa dipulangkan ke Filipina dan dapat bertemu keluarganya. Namun, di samping kebahagiaan itu, Mary Jane juga mengaku merasa sedih karena harus meninggalkan teman-temannya di Indonesia.

 "Selama 15 tahun saya di Indonesia, dari tidak bisa berbahasa sampai bisa berbahasa Indonesia bahkan bisa Jawa. Saya bahagia karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua saya," kata Mary Jane. 

Setelah mengikuti prosesi serah terima narapidana, Mary Jane dipulangkan ke negara asalnya Filipina dengan menggunakan maskapai Cebu Pasific Airlines, dengan nomor penerbangan 5J760 pada Rabu (18/12/2024) dini hari pukul 00.05 WIB.

Sebelumnya, Mary Jane diberangkatkan dari LPP Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta, pukul 19.17 WIB. 

Mary Jane merupakan pekerja rumah tangga yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Dia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin dalam kopernya. Oleh Pengadilan Negeri Sleman ia divonis hukuman mati.(ob/pr/tmp)


Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak