Opsiberita.com - Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) menggelar siaran pers dalam rangka menyikapi dinamika dan isu-isu yang berkembang tubuh/diinternal PB-PASU.
Perkumpulan dengan jargon Amanah Profesional itu, dua pekan terakhir digoyang dengar bergulirnya wacana Mubeslub yang akan dilaksanakan oleh sejumlah oknum-oknum mengatasnakakan PB-PASU.
Hal tersebut disampaikan Eka Putra Zakran, SH MH Ketua Umum PASU yang juga merupakan Ketua Dewan Pendiri didampingi sejumlah jajaran pengurus dan para dewan pendiri dari sekretariat PB-PASU yang beralamat di jalan Sidodame, Komplek Pemda, Kel. Pulau Brayan Darat II, Kec. Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara pada Senin, 19 Desember 2024.
Dalam paparannya, Eka Putra Zakran yang akrab disapa Epza itu menyampaikan bahwa dua pekan terakhir gencar dilakukan manuver-manuver secara liar oleh sejumlah oknum anggotanya terkait dengan adanya wacana Musyawarah Luar Biasa (Mubeslub), baik di Grup WA PB-PASU maupun di sejumlah media sosial gencar dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap kepengurusan PB-PASU yang sah dipimpnnnya Periode 2022-2027.
Dikatakan Epza sifatnya grafiknya terus menanjak dan menggelinding, hingga beredar paling tidak, dua atau tiga player pasangan calon kandidat ketua dan sekretaris PB-PASU di sejumlah media sosial, sementara dalam Anggaran Dasar (AD) PASU tidak dikenal istilah Mubeslub, karena kepengurusan 2022-2027 masih berjalan efektif dan terus melaksanakan program.
Di samping itu, pengaturan terkait Mubeslub belum ada, sebab itulah jelas wacana mengenai Mubeslub tidak berdasar dan bersifat inkonstitusional, papar Eka.
"Kita sangat keberatan terkait prilaku oknum atau pihak-pihak yang mengatasnamakan PB-PASU, akan melaksanakan Mubeslub. Saya selaku Ketua Dewan Pendiri sangat keberatan. Bahwa dalam akte PASU ada 6 orang dewan pendiri, selain saya ada nama-nama diantaranya: Riswan Munthe, Chairul Anwar Lubis, Amiruddin Pinem, Farid Wajdi dan Muhammad Zein. Para anggota dewan pendiri tersebut telah memberikam amanah kepada saya untuk menjadi ketua umum periode 2022-2027, kemudian menyusun komposisi dan merekrut anggota-anggota.
Satu periode kepemimpinan di PASU adalah lima tahun, nah periode kepengurusan PB-PASU saat ini periode 2022-2027, makanya tidak ada istilah Mubeslub. Pokoknya pengaturan mengenai Mubeslu belum ada, dalam Akte Notaris Putri AR, SH MKn akte No. 14 hanya berisi Anggaran Dasar, turunnya adalah Anggaran Rumah Tangga (ART). Nah, ART ini baru akan dirumuskan pada akhir periode nanti, saat akan digelar Mubes, Kongres atau Munas, akan dibentuk tim perumus dan komisi-komisi untuk mempersiapkan itu, termasuk panitia musyawarah, panitia pemilihan dan nanti disepakati serta perangkat-perangkatnya, nanti dalam rapat anggota lima tahunan pasti akan kita siapkan," ujar Epza.
Epza menuding oknum-oknum tersebut merupakan mantan pengurus yang telah diberhentikan, akibat telah membuat mosi tidak percaya kepada Ketua Umum. Setidaknya ada 17 orang yang telah menandatangani surat mosi tidak percaya dan mengirimkan surat tersebut kepadanya, serta membuat pernyataan sikap tertentu di media sosial.
Mereka melakukan manuver-manuver secara liar dengan cara memfitnah, misalnya menyatakan saya memakan uang anggota, saya arogan dalam memimpin, rapat pengurus tidak pernah kourum, hal ini tidak benar.
Karena yang namanya uang anggota masih utuh dalam rekening PB-PASU. Terkait suara tegas dan keras, itu bukan arogan tapi karekteristik, kalau pun hal itu disebut arogansi, justru arogansi telah mengantarkan PASU go internasional ke Malaysia, dan penikmatnya mereka juga. Artinya, pernyataan mereka tak lebih dari sekedar muatan fitnah semata, bukankah fitnah lebih kejam dari pembunuhan, sebut Epza.
Tindakan mencatut nama PB-PASU, membuat surat, membuat flyer atas nama PB-PASU, menggunakan stempel, simbol dan univorm pasu tanpa izin serta mewacanakan Mubeslub tidak mendasar, hal ini justru hanya merusak nama baik, reputasi dan citra pasu dihadapan publik, karena gerakannya ke ar sekali, terlarang dan/atau ilegal. Harus diakui, bahwa benar dalam akta PASU ada tiga jenis rapat, yaitu rapat anggota, rapat pengurus dan rapat Dewas, akan tetapi tidak ada yang namanya Mubeslub.
Bahkan terkait rapat anggota juga tidak dikenal istilah Mubeslub. Rapat anggota itu ada kriterianya, yakni rapat tahunan, agendanya mendengar laporan keuangan dan progres program kerja atau rapat anggota lima tahunan, agendanya adalah laporan keuangan dan program kerja serta memilih ketua umum. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 11, angka (5) huruf B akta No.14 Notaris Putri AR SH MKn. Artinya, selain yang saya jelaskan itu, sifatnya ya, inkonstitusional. jelas Eka.
"Bahwa perlu juga saya tegaskan, gejolak diinternal PASU bermula sekitar tiga bulan yang lalu, berawal dari pengunduran diri saudara Amiruddin Pinem dari jabatannya, baik sebagai sekjen maupun anggota PASU, jadi ada dua surat pengunduran diri beliau, karena beliau ingin fokus untuk mengurus ladang sawit.
Kemudian setelah dua Minggu terjadi ke kosongan jabatan sekjen, maka digelarlah pleno untuk mengganti beliau, kemudian rapat menunjuk Tuan Abdul Basir sebagai sekjen, akan tetapi gejolak semakin tinggi, akibat tekanan psikologis dan lain sebagainya. Tuan Abdul Basir dalam waktu dua pekan kemudian mengundurkan diri.
Sehingga tanggal 09 Desember 2024, saya bersama Wakil Sekretaris Jenderal, mengundang seluruh pengurus untuk rapat konsolidasi dan silaturahmi guna menampung semua aspirasi yang berkembang. Namun yang terjadi, dua hari sebelum digelar rapat konsolidasi tersebut, sejumlah pihak melayangkan surat mosi tidak percaya kepada Ketua Umum serta membuat pernyataan-pernyataan negatif berdimensi fitnah di sejumlah media sosial, yang tujuannya adalah untuk menggembosi agar rapat konsolidasi dan silaturahmi itu gagal.
Alhasil karena sudah terlalu liar gerakan para oknum anggota tersebut, maka tanggal 09 Desember 2022 di gelar rapat pleno di Hotel Madani, guna pemberhentkan 17 anggota pengurus yang membuat mosi tidak percaya tersebut. Sehingga, berdasarkan, SK No. 476/KEP.REV/PB-PASU/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024 mereka bukan pengurus lagi, akan tetapi masih tetap berstatus sebagai anggota. Dengan demikian, mereka tidak berhak untuk menggunakan simbol atau atribut PASU untuk menggelar Mubeslub.
Selain itu, kita sudah mencoba berulang kali menegur, baik di grup WA, memperingatkan satu sama lain, menelpon tapi tetap tak diindahkan, bahkan membuat peringatan dan larangan Mubeslub secara tertulis dengan mengeluarkan surat Nomor: 468/PB-PASU/XII/2024 tertanggal 12 Desember 2024, akan tetapi tidak diindahkan juga.
Terakhir ia telah membuat surat pengaduan masyarakat (Dumas) mohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut. Kemudian telah melayangkan 13 surat kepada instansi terkait, diantaranya: Pangdam I BB, Gubernur Sumut, Kesbangpol, Kakanwil Hukum dan HAM, Ketua PN Medan, Ketua PA Medan, Walikota Medan, DPRD Sumut, DPRD Medan, Kapolrestabes Medan, Dandim 01/02 dan Kementerian Hukum HAM di Jakarta.
"Karena PASU telah berbadan Hukum sebagai ORMAS, memiliki AHU, Akta, dan legalitas yang sah, bahkan telah terdaftar di Badan Kesbangpol Pemprovsu, sebab itu kita meminta perlindungan hukum, karena kita bukan OKP tapi kalangan profesional, jadi tidak perlu bentrok, akan tetapi meminta perlindungan hukum, supaya gerakan-gerakan liar dan inkonstitusional di awasi dan ditertibkan, pendeknya kalau sekedar makan dan kumpul-kumpul, monggo silahkan saja, tapi kalau menggelar Mubeslub mengatasnamakan PB-PASU, kita mintak kegiatan itu ditertibkan," tegas Epza.(ob/adm)