Opsiberita.com - Lima orang warga Kota Medan diduga menjadi pemilih siluman di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 di Kelurahan Simangambat Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kelima orang tersebut, diketahui ikut mencoblos dan sengaja datang untuk memilih salah satu pasangan Calon Bupati Madina. Padahal kelima orang itu tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 002 Simangambat.
Ketua Tim Kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 Harun-Ichwan mengaku, atas laporan dan kejadian itu, tim Harun Ichwan atau "Onma" melakukan pengaduan ke Bawaslu Madina pada Minggu malam. (1/12/2024).
"Tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 11:00 WIB di TPS 002 di Simangambat telah terjadi dugaan pelanggaran adminstrasi berat dalam bentuk ditemukan 5 orang Daftar Pemilih Khusus sesuai berita acara sertifikat dan catatan hasil perhitungan perolehan suara TPS itu, dan mereka diduga telah menggunakan hak pilih bersamaan, Kabupaten dan Provinsi, " ucap Suhandi wakil ketua Kampanye Harun Ikhwan.
Suhandi mengatakan, tim paslon "Onma" menduga kecurangan itu dikuatkan dengan bukti pada saat penghitungan suara ditingkat Kecamatan. Saat kotak suara diminta untuk dibuka oleh saksi 01 bernama Zulhan Nasution, ternyata PPK tidak dapat menunjukkan daftar hadir DPT Khusu tersebut dan telah dimasukkan dalam form catatan khusus.
"Bahwa KPPS diduga telah salah memberikan kesempatan kepada 5 terduga yang menyalurkan hak pilih DPK itu dengan menyerahkan surat suara untuk pemilihan Calon Bupati Wakil Bupati. Padahal seharusnya sesuai aturan DPT Khusus itu hanya berhak memih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur saja. Kondisi ini dibuktikan dengan kertas suara yang digunakan, hasilnya sama antara kertas suara calon Gubernur dan calon Bupati, "terangnya.
Berdasarkan hal tersebut, Suhandi pun meminta kepada Panwascam Kecamatan Siabu untuk merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 002 Desa Simangambat sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ob/afsir)