Opsiberita.com - Irfan Raditya eks pemain Timnas Indonesia menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa yang mendakwanya atas dugaan korupsi proyek rehabilitasi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara. Pada eksepsi itu Irfan menilai dakwaan jaksa terhadapnya kabur.
Eksepsi itu disampaikan Irfan melalui penasihat hukumnya. Pada eksepsi itu Irfan melalui penasihat hukumnya
yang terdiri dari Anugrah Aditya P. Situngkir, SH, Eri lukmanul Hakim Pulungan SH MH, Faris Aziz HP, SH dan Reza Auli HP, SH dari Law office Aditya Situngkir & Partners.
Eksepsi itu meminta agar penuntut umum harus bersifat cermat dan teliti dalam membuat sebuah dakwaan. Sebab, mereka menilai bahwa dakwaan jaksa dianggap kabur, tidak cermat, dan tidak lengkap, baik dari segi uraian kronologis maupun penentuan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara aquo.
Selain itu, pada dakwaan jaksa yang telah dipelajari oleh mereka bahwasanya kuasa hukum mengungkapkan kebingungan terhadap uraian dakwaan yang menarik pihak-pihak lain.
Pihak lain itu disampaikan jaksa, seperti Yoseph Branzinno Nichollo dan Kresna Affandi, yang disebut memiliki keterlibatan langsung dalam pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) tahun 2020.
Namun, kedua pihak tersebut tidak ditarik sebagai terdakwa dalam perkara ini, sementara Irfan Raditya, yang hanya seorang pekerja, harus duduk di kursi persakitan.
"Surat dakwaan jelas menyebut Yoseph Branzinno Nichollo sebagai perencana perubahan anggaran dasar perseroan CV. Qasrina, yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, Kresna Affandi disebut sebagai pemegang dan/atau pengelola anggaran dalam proyek ini. Fakta-fakta ini menunjukkan ketidakcermatan jaksa dalam menentukan siapa yang harus bertanggung jawab," ujar Anugrah Aditya P. Situngkir, SH, bersama tim kuasa hukum terdakwa dalam pembacaan eksepsi, Senin (16/12/2024).
Selain itu, Tim Penasehat Hukum juga menyoroti kekeliruan dalam penentuan objek pekerjaan dalam perkara ini. Berdasarkan Kontrak Nomor B.101/Un.11/PIU/PPK/KU.00/09/2020, CV. Qasrina disebut sebagai penyedia untuk pekerjaan Pembuatan Gapura, bukan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumut sebagaimana diuraikan dalam dakwaan.
"Kekeliruan tersebut, menurut kuasa hukum, membuat surat dakwaan jaksa menjadi kabur, tidak jelas, dan harus dinyatakan batal demi hukum," ucap Anugerah.
Kemudian, pada eksepsinya kuasa hukum juga kebingungan atas dakwaan yang disampaikan jaksa terhadap Irfan Aditya. Kebingungan itu dimaksudkan atas uraian kronologis pada dakwaan jaksa yang menjabarkan
menarik pihak seperti Sdr. Yoseph Branzinno Nichollo dan Sdr. Kresna Affandi yang memiliki keterkaitan dan keterlibatan terhadap pelaksanaan pengadaan pekerjaan dalam perkara aquo.
Akan hal itu, lanjut Anugerah, sehingga timbul pertanyaan dari tim penasehat hukum mengapa pihak-pihak tersebut tidak ditarik untuk duduk di kursi persakitan seperti yang dirasakan oleh Terdakwa Irfan Raditya saat ini.
Maka, akan hal itu tim penasihat hukum Irfan Aditya atas eksepsi yang disampaikannya meminta kepada majelis hakim agar menerima eksepsi atas Irfan Aditya.
"Maka atas eksepsi yang kami sampaikan meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menerima keberatan (Eksepsi) dari tim penasehat hukum terdakwa Irfan Raditya untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDS-06/L.2.14.8/Ft.1/11/2024 sebagai Surat Dakwaan yang Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)," tutur Anugerah.
"Menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar membebaskan Irfan Aditya dari Lapas Kelas II A Pancur Batu," tutupnya.
Setelah mendengarkan eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Irfan Aditya, majelis hakim melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.
Untuk diketahui, Irfan Raditya merupakan seorang punggawa Timnas Indonesia di era tahun 2000-an. Irfan juga beberapa kali sempat memperkuat beberapa tim sepak bola di Indonesia.
Ia telah melalang buana membela sejumlah klub bola yang ada di Tanah Air. Sebut saja salah satunya, Persikabo dan Arema Malang Indonesia.
Karier profesionalnya dimulai saat membela Persiraja Banda Aceh pada 2007 hingga 2008. Usai debut, pria asal Medan ini dilirik PSDS Deli Serdang dan sempat bernaung selama semusim.
Namun, akhirnya Irfan gantung sepatu setelah mengalami cidera. Setelah gantung sepatu, Irfan sempat menjadi ojek online untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
Setelah beberapa waktu dirinya menjadi ojek online, dirinya mengaku diajak oleh temannya untuk mengerjakan proyek di UINSU. Hal tersebut diketahui dari persidangan sebelumnya pada saat dirinya dihadirkan di persidangan kasus korupsi pembangunan tembok pagar dan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) tahun anggaran 2020.
Pada perkara kelima terdakwa, yaitu Zainul Fuad (57) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) sebagai Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Kemudian, ada Surbakti (46) sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas, Mulyadi (40) sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf (39) sebagai seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan.
Dalam keterangannya, Irfan menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa dalam kasus ini. Sebab, dia mengaku hanya diajak oleh Endru dan Zino untuk bergabung dalam proyek pembangunan gapura di UIN SU..
"Saya waktu itu sedang butuh uang dan kebetulan istri saya juga baru melahirkan. Terus saya diajak sama Endru dan Zino untuk kerja di proyek UIN itu. Waktu itu saya didatangi Zino saat sedang mangkal menunggu penumpang di daerah Johor," ucap Irfan dihadapan majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/11/24) sore.
Selain Zino, Irfan juga mengaku ditemui Endru dan juga mengajak hal yang sama untuk ikut di proyek UIN SU di Tuntungan.(ob/adm)