Opsiberita.com - Tim penyidik tindak pidana khusus ( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut) memanggil dan memeriksa Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) Atika Azmi Utammi Nasution terkait dugaan penyelewengan anggaran dana stunting tahun 2022 dan 2023.
Selain wakil Bupati, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Madina Elfi Maryani dan PPK Dinkes Madina Sarjan juga diperiksa oleh Kejati Sumut, sebagai penanggungjawab penggunaan anggaran dana stunting, Selasa,(17/12/2024).
Dengan memakai celana panjang dan kemeja putih, ia terlihat menuju kantor Kejati Sumut. diduga kehadiran Wakil Bupati Madina itu juga untuk menghadiri panggilan klarifikasi terkait dana Stunting Madina tahun 2022-2023 karena memang Atika diketahui adalah ketua tim percepatan penurunan stunting (TPPS ) Madina. Elfi Maryani sekretaris penanggulangan stunting dan Sarjan sebagai tim panitia.
Seperti diketahui, sejak pukul 10.00 siang tadi Kepala Dinas PPKB Madina Elfi Maryani dan Seorang PPK Dinkes Madina bernama Sarjan dimintai klarifikasi penyidik bidang Pidsus Kejatisu.
Pukul 12.00 siang tadi keduanya sempat keluar ruang pemeriksaan. Namun sekitar pukul 14.00 wib Elfi dan Sarjan secaara terpisah kembali masuk lewat pintu ruang kejaksaan. selang 30 menit, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution pun memasuki ruang tersebut.
Sebelumnya memang Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan informasi tersebut.
"Terinformasi dari bidang Pidsus, ada dilakukan klarifikasi kepada ASN dari Pemkab Madina" kata Adre.
Klarifikasi kata Adre bertujuan untuk melakukan pengembangan informasi kepada pihak terkait, dalam hal ini PPK kegiatan.
Lebih lanjut Adre menyampaikan bahwa klarifikasi yang dilakukan kejaksaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penanganan Stunting Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal.(ob/afsir)