Opsiberita.com - Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) secara konsisten memberikan edukasi hukum kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal lewat program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Hingga saat ini sudah 7 kali berturut turut Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di wilayah hukum Kabupaten Madina dan kali ini, Senin (10/3/2025) digelar di SMA Negeri 1 Panyabungan Utara setelah sebelumnya dilaksanakan di SMA Negeri 3 Panyabungan.
Kegiatan JMS tersebut dilakukan di Aula SMA Negeri 1 Panyabungan Utara, dimulai pukul 10.00 WIB, dihadiri oleh Kasubsi I Intelijen Kejari Mandailing Natal An. Yamofozu Telaumbanua S.H., M.H., beserta Staff Intelijen, An. Ade Zakaria Harahap dan Selvi Hulu yang diterima langsung oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan Utara serta dikuti oleh para peserta sebanyak 50 siswa/siswi dari pihak sekolah.
Dalam kata sambutannya Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan Utara, mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berserta jajarannya yang telah memberikan perhatian dan waktunya untuk memberikan pemahaman hukum dan kesadaran akan bahaya narkoba melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Panyabungan Utara. "Kami ucapkan terimakasih dan mohon maaf bila ada penyambutan dan layanan kami yang tidak pada tempatnya”, ungkapnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Madina, dalam pemaparan materi yang disampaikan oleh Kasubsi I Intelijen Kejari Mandailing Natal An. Yamofozu Telaumbanua S.H., M.H., tentang bahaya narkoba di lingkungan pelajar.
"Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam kepemimpinan Bapak Muhammad Iqbal, S.H., M.H., selalu berupaya mengenalkan hukum kepada masyarakat khususnya pelajar guna menjauhi hukuman, pentingnya pengenal hukum sejak dini, dimana pelajar sebagai generasi penerus bangsa tentunya harus mengerti dan taat hukum," ucap Telaumbanua.
Pantauan media, peserta didik sangat antusias mengikuti sosialisasi, ditandai banyaknya pertanyaan yang diajukan saat sesi tanya jawab yang dibarengi pemberian cendera mata dari pihak Kejari Madina.
Sosialisasi ini sendiri bertujuan agar siswa memahami bahaya narkoba, narkoba merupakan perusak masa depan generasi bangsa dan pintu masuk dalam tindakan kriminalitas lainnya. Serta bullying (perundungan) merupakan tindakan yang melanggar norma sosial bahkan dapat berujung pidana karena merugikan korban. Untuk itu pelajar tentu harus menjauhi perbuatan ini.
Di tempat yang sama Kasi Intelijen Kejari Madina Jupri Wandy Banjarnahor SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya Konsisten memberikan penerangan hukum kepada semua elemen mulai dari pelajar, kepala desa dan OPD, tujuanya adalah untuk memperkenalkan hukum agar terhindar dari hukuman.
"Di masa kepemimpinan Kajari Madina bapak Dr Muhammad Iqbal, SH, MH kami melakukan Jaksa Masuk Sekolah 2 kali dalam seminggu konsisten dan akan tetap dilakukan," pungkasnya.(ob/adm)